Buntut Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka dan 6 Orang Dicekal!
Polisi terus menyelidiki pelaku dibalik aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur
Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.
"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."
"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.
Baca: Resmi Jadi Anggota DPRD Jakarta, Tina Toon Pamer Ruang Kerja Barunya di Hari Pertama, Isinya Begini
Baca: Jadwal Liga Inggris 2019/2020 Pekan 4, Live Streaming Mola TV Bigmatch Arsenal vs Tottenham Hotspurs
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini Persib Bandung vs PSS Sleman Live Streaming Indosiar Catat Waktunya
Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.
"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)