Buntut Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka dan 6 Orang Dicekal!

Polisi terus menyelidiki pelaku dibalik aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur

Editor:
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suasana di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jalan Kalasan, Jawa Timur, Rabu (15/8/2019). 

Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.

"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."

"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.

Baca: Resmi Jadi Anggota DPRD Jakarta, Tina Toon Pamer Ruang Kerja Barunya di Hari Pertama, Isinya Begini

Baca: Jadwal Liga Inggris 2019/2020 Pekan 4, Live Streaming Mola TV Bigmatch Arsenal vs Tottenham Hotspurs

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini Persib Bandung vs PSS Sleman Live Streaming Indosiar Catat Waktunya

Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.

"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved