Ada Kelonggaran untuk Impor Mobil Listrik, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pelaku Industri
Guna mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada
Keterbatasan itulah yang sempat menghambat kegiatan operasional para pengemudi Blue Bird.
"Kami mengharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik," ujar dia.
Bisa bikin macet
Executive General Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengguna kendaraan di Indonesia.
Soerjopranoto menilai pemerintah harus memperbanyak jaringan SPKLU.
Selanjutnya, waktu yang diperlukan untuk pengisian energi listrik juga harus cepat.
Jika tidak, maka akan menimbulkan kemacetan dan menjadi masalah baru.
"Misalnya waktu pengisian kendaraan listrik 30 menit di SPKLU dapat mengakibatkan antrean panjang, ungkap dia, Selasa (27/8).
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Impor Mobil Listrik dilonggarkan, tapi ada Syaratnya