Ada Kelonggaran untuk Impor Mobil Listrik, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pelaku Industri

Guna mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada

Editor: Fifi Suryani
Carbuzz
Prototipe mobil listrik LeEco asal China yang dinamai LeSEE. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Guna mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada produsen otomotif untuk mendatangkan produk secara utuh atau completely built-up (CBU) ke tanah air.

Namun, para pelaku industri tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan untuk bisa memboyong mobil listrik impor.

Misalnya, komitmen investasi, kuota jumlah kendaraan, dan jangka waktunya. Saat ini Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang menggodok secara mendetail aturan main tersebut.

Pemerintah tidak akan merekomendasikan impor CBU apabila produsen maupun agen pemegang merek (APM) tidak menggelontorkan investasi baru.

Kelak Kemperin akan membahas kebijakan itu lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemperin Putu Juli Ardika memaparkan, selanjutnya Peraturan Menteri Perindustrian akan menjelaskan lebih lanjut perihal aturan perakitan kendaraan listrik dalam negeri atau completely knock down unit (CKD) dan perakitan mobil listrik tidak utuh dalam negeri atau incompletely knock down unit (IKD).

Pemerintah akan mendorong investasi kendaraan bertenaga listrik dengan memulai pengembangan kendaraan angkutan umum.

"Kami mendorong kendaraan listrik dari angkutan publik karena sudah jelas penggunaannya. Rute juga sudah jelas sehingga infrastrukturnya gampang disiapkan," ujar dia.

Menanti infrastruktur 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri.

Pasalnya, pengembangan mobil listrik saat ini masih lebih mahal dibandingkan mobil konvensional, mulai dari masalah teknologi baterai hingga pajak.

Di saat yang sama, pelaku industri otomotif dan jasa transportasi juga meminta pemerintah memperhatikan kesiapan infrastruktur kendaraan berbasis listrik.

Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk (BIRD), Amelia Nasution, mengatakan Blue Bird berencana menambah jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

Namun demikian, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian lantaran BIRD masih ingin mempelajari sisi operasional dengan kondisi infrastruktur kendaraan listrik saat ini.

Jumlah infrastruktur penunjang kendaraan listrik berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau charging port di Indonesia masih terbilang minim.

Keterbatasan itulah yang sempat menghambat kegiatan operasional para pengemudi Blue Bird.

"Kami mengharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik," ujar dia.

Bisa bikin macet

Executive General Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengguna kendaraan di Indonesia.

Soerjopranoto menilai pemerintah harus memperbanyak jaringan SPKLU.

Selanjutnya, waktu yang diperlukan untuk pengisian energi listrik juga harus cepat.

Jika tidak, maka akan menimbulkan kemacetan dan menjadi masalah baru.

"Misalnya waktu pengisian kendaraan listrik 30 menit di SPKLU dapat mengakibatkan antrean panjang, ungkap dia, Selasa (27/8).

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Impor Mobil Listrik dilonggarkan, tapi ada Syaratnya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved