Pemkot Jambi Hibahkan 7 Gedung ke Instansi Vertikal, Ini Daftarnya

Pemkot Jambi akhirnya menghibahkan beberapa gedung dan bangunan serta utilitas Pemkot Jambi ke instansi vertikal, Selasa (27/8).

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang yang akan dihibahkan. 

Pemkot Jambi Hibahkan 7 Gedung ke Instansi Vertikal, Ini Daftarnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah dua tahun pembangunan dilakukan di beberpa instansi vertikal. Pemkot Jambi akhirnya menghibahkan beberapa gedung dan bangunan serta utilitas Pemkot Jambi ke instansi vertikal, Selasa (27/8).

Beberapa instansi vertikal yang mendapat hibah pembangunan dari Pemkot Jambi di antaranya, Kejati Jambi, Kemenag Kota Jambi, Polresta Jambi, dan Kejari Jambi.

BPKAD Kota Jambi Deky Subianda mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemindah Tanganan dalam bentuk hibah barang milik daerah bertujuan untuk membantu dan menunjang kepentingan penyelenggaraan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Beberapa daftar barang yang dihibahkan yang dibangun pada tahun 2017 di antaranya, rehabilitasi gedung kantor Kejati Jambi senilai Rp 1 miliar. Pembuatan taman rumah dinas jabatan Kejati senilai Rp 135 juta, renovasi aula Kejari dan lanjutannya senilai 397 juta.

Baca: Diguyur Hujan, Warga Tanjab Timur Berharap Kabut Asap Hilang

Baca: Lelang Jabatan di Merangin, Hasil Asasmen Diumumkan Bulan Depan

Baca: Dilanda Kemarau Panjang, Kota Kuala Tungkal Akhirnya Diguyur Hujan

Baca: Dishub akan Uji Coba Bus Trans Siginjai Koridor II Sengeti - Bandara Sultan Thaha Jambi

Baca: Ini Penjelasan BMKG Jambi Soal Hujan yang Turun di Musim Kemarau

Selanjutnya pembangunan Mapolsek danau teluk senilai Rp 1 miliar, pembangunan ruang tahanan Polresta senilai Rp 170 Juta. Rehab interior ruang Kapolresta senilai Rp 200 juta, pembangunan gedung Kemenag Kota Jambi senilai Rp 828 juta.

“Sementara untuk gedung Polsek pasar dan polsek pelayangan tidak dapat dihibahkan karena status tanah milik Pemerintah Kota Jambi, sehingga gedung bangunannya cukup dimanfaatkan dalam bentuk pinjam pakai,” kata Deky.

Menurut Deky pelaksanaan pemindah tanganan dalam bentuk hibah ini sudah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Diantaranya dimulai dari permohonan hibah dari masing-masing Instansi vertikal, kepada Wali Kota Jambi.

“Setelah itu dianggarkan untuk pembanguan pada tahun 2017 dan dihibahkan pada tahun 2019, karena usia yang boleh dihibahkan jika sudah melewati dua tahun. Sehingga instansi vertikal bisa mengganggarkan untuk biaya perawatan gedung,” pungkasnya. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved