Setelah Viral di Media Sosial, Pemkot Tanggerang Ubah SOP Penggunaan Ambulans, Kadis Akui Hal Ini
Setelah viral di media sosial jenazah ditolak ambulans untuk diantarkan ke rumah duka, Pemerintahan Kota Tangerang mengubah
Setelah Viral di Media Sosial, Pemerintah Kota Tanggerang Ubah SOP Penggunaan Ambulans, Kadis Akui Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah viral di media sosial jenazah ditolak ambulans untuk diantarkan ke rumah duka, Pemerintahan Kota Tangerang mengubah standar operasional (SOP) penggunaan ambulans.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan jajarannya telah mengevaluasi soal penggunaan mobil ambulans di Puskesmas yang tersebar di 13 Kecamatan.
Kedepannya, mobil ambulans untuk pasien diperbolehkan digunakan dalam keadaan darurat terutama untuk membawa jenazah.
"Artinya tadi saya bicara masalah Permenkes 143 tahun 2001. Misalnya kaitan ambulans, lalu kami akan ada UU otonomi daerah. Bisa menyesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).
Baca: Selamatkan Ipda Erwin yang Terbakar, Identitas Pria Berjaket Coklat dan Siswa SMK Terungkap!
Baca: Diiringi Batuk dan Pilek, Satu Keluarga di Sarolangun Mulai Terkena ISPA
Senada dengan Arief, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan dalam waktu dua hari jajarannya telah merubah SOP soal penggunaan jasa mobil ambulans.
Perubahan SOP yang sebelumnya tidak dapat melayani masyarakat secara maksimal itu akhirnya resmi dicanangkan mulai hari ini, Senin (26/8/2019).
"Atas kejadian ini, Wali Kota Tangerang sudah menginstruksikan kami (Dinkes) untuk merevisi SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119.
Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini," ungkap Liza.
Liza pun mengakui kurangnya sisi empati jajaran Pemerintahan Kota Tangerang perihal sisi kemanusian warganya yang sedang tertimpa musibah.
Kasus yang baru-baru ini viral pun dianggap Liza menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran yang besar pagi Pemerintahan Kota Tangerang terutama Dinas Kesehatan.
"Bagaimana kami bisa mememberikan pembelajaran kepada tenaga kesehatan di Dinkes Kota Tangerang. Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan ini akan mempertajam empati, sehingga kami bisa melayani masyarakat kota Tangerang," ucap Liza.
Standar Operasional yang mendadak diubah oleh Dinas Kesehatan menekankan kepada poin tambahan soal penggunaan mobil ambulans untuk kegawatdaruratan pasien dan masyarakat.
Baca: Kisah 1964, Soekarno dan Heldy Gadis Cantik Kalimantan Timur yang Ingin Jadi Desain Interior
Baca: Vanessa Angel Kembali Jadi Sorotan, Berenang Kenakan Pakaian Minim, Sebut Dingin-dingin Empuk
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menjelaskan perubahan SOP itu berlaku untuk pelayanan ambulans 119 saat penanganan pasien yang meninggal.
"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Jadi ketika masyarakat kota Tangerang kesulitan, maka dimungkinkan untuk memakai ambulans yang ada di Kota Tangerang. Bila terjadi musibah, hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang," papar Sudarto.