Muh Aris (20) Dapat Hukuman Kebiri, Bagian Apa yang Dihilangkan? Ini Penjelasan Lengkap

Muh Aris (20) mendapat hukuman kebiri. Kalau dikebiri, bagian apa yang dihilangkan? Apakah bagian 'itu' hilang juga

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ilustrasi mentimun. 

Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.

Obat-obatan tersebut dapat menekan libido atau dorongan seksual.

Prosedur ini biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut, termasuk mengatasi beberapa kasus seksual.

Prosedur kebiri kimia ini dapat digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.

Berbeda dengan kebiri bedah, kebiri kimiabersifat tidak permanen.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.

Kebiri kimia bekerja mempercepat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk produksi testosteron.

Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Prosedur Kebiri Kimia yang Harus Dijalani Aris, Pemuda 20 Tahun yang Sudah Rudapksa 9 Anak

Subscribe Youtube

 Penonton Lari Kabur Ketakutan Saat Barbie Kumalasari Nyanyi, Sampai Ayu Ting Ting Bereaksi Begini

 Aura Kasih Disebut dikaruniai 2 pabrik susu, Sunny Marah Besar dan akan Penjarakan YW

 Terungkap Masa Lalu Chelsea Islan yang Tak Diketahui Orang, Ternyata Ini Latar Belakang Keluarga

 Polisi yang Terbakar saat Kawal Demo di Cianjur Meninggal Dunia, Krishna Murti Kabarkan Berita Duka

 Daftar Nama Lengkap Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024, Dilantik Hari Ini, Ada Tina Toon

 Dimasukin Ulekan Cabe, Shandy Aulia Dihantam Komentar Netizen karena Posting Foto Posisi Ini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved