Insiden Asrama Mahasiswa Papua

Fakta Baru Terkait Insiden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, 5 Anggota Koramil Diskors

Satu di antara prajurit TNI yang turut diskors itu Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf N H Irianto.

Editor: Duanto AS
Halaman asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya porak poranda usai terjadi bentrokan. (KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

Fakta Baru Terkait Insiden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, 5 Anggota Koramil Diskors

TRIBUNJAMBI.COM - Satu di antara prajurit TNI yang turut diskors itu Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf N H Irianto.

Sejumlah oknum anggota Koramil diskors, diduga terlibat insiden di asrama Mahasiswa Papua Surabaya adalah anggota Koramil 0831/02 Tambaksari.

Melansir Tribunnnews, diduga lima oknum anggota Koramil 0831/02 Tambaksari terlibat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, akhirnya diskors.

Alhasil Kodam V/Brawijaya jatuhkan skors anggota Koramil 0831/02 Tambaksari itu, yang diduga terlibat di dalam insiden di asrama mahasiswa Papua Surabaya pekan lalu.

Baca Juga

 Muh Aris (20) Dapat Hukuman Kebiri, Bagian Apa yang Dihilangkan? Ini Penjelasan Lengkap

 Ditinggal Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Kerinduan Kepada Sang Suami, Rossa Ikut Buka Suara

 Ipda Erwin Akhirnya Meninggal, Ingat Polisi yang Terbakar saat Demo Mahasiswa di Cianjur

 Tak Melulu Soal Cinta Anak Muda, Ini 6 Drama Korea Tentang Intrik Kehidupan yang Menguras Emosi

 Ramalan Cinta Zodiak (26/8) - Sagitarius Penuh Keajaiban, Taurus Cinta Bisa Ketemu Dimana Saja

Lima oknum prajurit TNI itu juga dibawa ke Polisi Militer Kodam V/Brawijaya (Pomdam V/Brawijaya).

Salah satu prajurit yang turut diskors itu adalah Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf N H Irianto.

Menurut Kapendam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi, kelima anggota koramil itu dibebastugaskan sementara selama proses penyelidikan atas dugaan ujaran rasis itu rampung.

"Dalam rangka mempermudah penyidikan beberapa orang tersebut kami skorsing," katanya saat dihubungi, Minggu (25/8/2019).

Imam mengungkapkan, mereka dibebastugaskan, sejak 20 Agustus 2019 atau empat hari setelah terjadi insiden di Asrama Mahasiswa Papua yang belakangan memicu konflik lebih besar di Papua.

"Empat hari penyelidikan fix, kemudian kami skorsing untuk penyelidikan," tuturnya.

Imam mengatakan, upaya skorisng itu dimaksudkan agar proses pengusutan dan pengungkapan kasus dugaan ujaran rasial berjalan efektif.

"Dan itu dalam rangka untuk mempermudah pendidikan artinya agar konsentrasi pendidikannya agar lebih optimal," katanya.

Soal waktu dibutuhkan penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya guna elengkapi berkas hasil lidik, hingga dibawa ke meja pengadilan militer, pihaknya pasrahkan sepenuhnya kepada penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya, hingga pengadilan militer.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved