Berita Kriminal Jambi
Terdakwa Mencuri Tablet di Rumah yang Ditumpanginya, Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Mencuri Tablet di Rumah yang Ditumpanginya, Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Terdakwa Mencuri Tablet di Rumah yang Ditumpanginya, Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena mencuri Husni irawan dituntut 1,5 tahun penjara dan rekannya Febriansyah dituntut 1 tahun penjara, pada Kamis (22/8/2019).
"Atas tuntutan kalian masing masing mengajukan permohonan pembelan," kata Yandri Roni, Ketua majelis hakim, Kamis (22/8/2019).
Baca: VIDEO: Detik-detik Baku Tembak Polisi vs Pencuri Pistol Milik Anggota Polri, Lokasi di Muaro Jambi
Baca: Rugikan Orang Rp 3,5 Juta, Pencuri dan Penadah TV Curian Diganjar Penjara
Baca: Asisten Pribadi Hotman Paris Ungkap Kekesalan Ia Pada Bosnya, Sheila: Masa Gue Disumpahin Mati Terus
Baca: BREAKING NEWS, Ini Nama Pejabat Sekda Tanjung Jabung Barat Terpilih
Tuntutan ini dikarenakan terdakwa Husni mencuri barang di tempat dia menumpang tinggal. Barang yamg dicurinya membuat korban atas nama Fitriyani merugi Rp 3,5 juta rupiah.
Sementara terdakwa Febriansyah yang menampung barang hasil curian terdakwa Husni, berupa tablet Samsung
Sempat sitanyai pemilik tapi Febri mengatakan tidak tahu, padahal barang tersebut ada padanya. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Terdakwa Mencuri Tablet di Rumah yang Ditumpanginya, Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara (Jaka HB/Tribun Jambi)