Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS, Disnakertrans Jambi Ancam Kenakan Sanksi
Disnakertrans Provinsi Jambi mengimbau setiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS. Hal ini sesuai aturan di UU nomor 24 tahun 2011.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS, Disnakertrans Jambi Ancam Kenakan Sanksi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengimbau setiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai aturan di UU nomor 24 tahun 2011.
Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Zulpan mengatakan perusahaan yang berskala menengah dan besar di Jambi pada umumnya sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Di Jambi saat ini terdapat sekitar 3.800 perusahaan yang terdaftar. Dan dominan perusahaan itu paling banyak ada di Kota Jambi, yakni kurang lebih 1000 an," ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini.
Dari 3.800 perusahaan tersebut, kata Zulpan, diantaranya bergerak disektor pertambangan migas, perkebunan, perhotelan, perdagangan, jasa dan sektor lainnya. Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja itu wajib dilindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja.
Baca: Madan Mengaku dari Jambi, Pengen Numpang di Rumah Janda Awalnya Alasan Minta Minum
Baca: Warga Sungai Bungur Kaget Dengar Baku Tembak, Syafriadi Sembunyi di Belakang Rumah Sebelum Tewas
Baca: Dua Speed Boat di Pelabuhan Kuala Tungkal Tiba-tiba Terbakar, Polres Tanjabbar Sebut Ini Penyebabnya
Baca: Ayah dan Anak Tewas, Penjaga Pom Bensin di Kota Jambi Jadi Korban Perampokan
Baca: Gebetan Jadian Dengan Orang Lain, Remaja 13 Tahun Pilih Gantung Diri, Polisi Temukan Hal Ini!
"Jaminan yang dilindungi adalah terdiri dari program-program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan. Sebab ini merupakan hak-hak normatif yang harus dilaksanakan oleh perusahaan," jelasnya tanpa menyebutkan jumlah pasti perusahaan yang ikutserta dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam bidang BPJS, maka sanksinya berupa administrasi. "Dari sisi sanksi administrasi tidak akan mendapat pelayanan publik, bahkan bisa hingga sanksi pidana. Sebab ini ditetapkan Undang-Undang," terang Zulpan.
Oleh karenanya, Zulpan berharap seluruh perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD peduli pada karyawannya dan mengikutsertakan dalam BPJS ketenagakeejaan atau BPJS Kesehatan "Sebagai bentuk dari perlindungan pengusaha kepada pekerja. Karena orang bijak pasti menjadi peserta BPJS," tandasnya.