Terkini, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria

Di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Prada DP mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini jawaban-jawaban dari tersangka pembunuh Ver

Editor: Duanto AS
ist
(alm) Vera Oktaria dan Prada DP. 

Di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Prada DP mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini jawaban-jawaban dari tersangka pembunuh Vera Oktaria.

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria hampir berakhir.

Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (22/8).

Mendengar tuntutan itu, pihak prada DP dan penasehat hukumnya menanggapi untuk meminta diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu pada penasehat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga

 Prada DP Ungkap Kisah Asmaranya dengan 2 Wanita, Hamili Vera Oktaria & Hubungan Badan dengan Sherli

 Pengakuan Prada DP Tentang Hubungannya dengan Serli dan Sebab Nekat Membunuh Vera Oktaria

 Apa Penyebab Agnez Mo Belum Menikah? Daftar Cowok Dekat dan Keluarganya yang Misterius

 Perubahan Bentuk Tubuh Aura Kasih sudah Tak Seperti Dulu Lagi, Lihat Kondisinya setelah Melahirkan

 Aura Kasih Disebut dikaruniai 2 pabrik susu, Sunny Marah Besar dan akan Penjarakan YW

Prajurit Dua Deri Pramana/Prada DP, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/8).

Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.

Rencananya agenda hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Prada DP.

Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.

"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.

Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming. Prada DP juga diam saja.

Pada sidang keenam perkara pembunuhan dan mutilasi ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Minggu Lalu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved