Bukannya Melindungi, Sang Ibu Malah Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Suami yang Setubuhi Anak Kandung

Selama 10 tahun gadis ini dipaksa layani ayahnya herhubungan badan. Mirisnya, si Ibu bukannya melarang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribun Jambi
Ilustrasi 

Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.

Baca: Pengakuan Suami Vina Garut Lagi Bikin Kaget, Paksa Istri Layani 3 Pria Sekaligus, Kelainan Seksual?

Baca: 4 Jabatan di Pemkot Jambi Kosong, Pelaksanaan Job Fit Eselon II, Pemkot Jambi Tunggu Surat KASN

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 10 Tahun Gadis ini Dipaksa Layani Ayah Berhubungan Badan, Mirisnya si Ibu malah Sediakan Kontrasepsi, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/21/10-tahun-gadis-ini-dipaksa-layani-ayah-berhubungan-badan-mirisnya-si-ibu-malah-sediakan-kontrasepsi?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved