Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Bakal Diperiksa Kemendagri Menyusul Pelesiran ke LN
Dalam waktu dekat ini, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memeriksa Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. Pemeriksaan terhadap
TRIBUNJAMBI.COM- Dalam waktu dekat ini, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memeriksa Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Pemeriksaan terhadap Arief ini dilakukan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan olehnya.
Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Nelson Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan memeriksa Arief Wismansyah menyusul adanya laporan warga yang menyebutkan Wali Kota Tangerang tidak pernah mengajukan permohonan izin dinas ke luar negeri (LN).
“Kronologinya itu awalnya ada masyarakat yang melaporkan ke kami. Setelah itu kami langsung tindak lanjuti,” ujar Nelson kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2019).
Pernyataan resmi ini dikeluarkan melalui surat Sekretariat Jendral Kemendagri tertanggal 15 Agustus 2019. Yakni perihal menindak lanjuti laporan Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum terkait Permohonan Pemeriksaan Atas Dugaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Izin Menteri yang telah dilayangkan pada medio 1 Agustus 2019 lalu.
“Setelah SK (surat kuasa) ditandatangani oleh menteri, baru kami langsung lakukan pemeriksaan. Dibuat tim khusus yang datang ke Tangerang nanti,” ucapnya.
Dalam surat yang dilayangkan tersebut terdapat dua point.
Pertama, berdasarkan hasil verifikasi terhadap database perjalanan dinas luar negeri, tidak terdapat pengajuan permohonan ke luar negeri bagi Wali Kota dan rombongan aparatur sipil negera (ASN) Kota Tangerang dalam kurun waktu yang dilaporkan.
Kedua, berkenaan dengan pengaduan dari masyarakat dugaan kepergian Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah beserta rombongan tersebut akan dilakukan langkah - langkah pemeriksaan atas kebenarannya dan proses lebih lanjut.
“Di point kedua kami akan minta Inspektorat Jendral (Itjen) melakukan klarifikasi. Itjen akan turun ke Tangerang melakukan pemeriksaan berdasarkan data - data dan alat bukti lainnya,” kata Nelson.
Apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri membuktikan bahwa kepergian Wali Kota dan rombongan ASN itu tidak sesuai persyaratan, maka sebagaimana diatur oleh Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Permendagri nomor 29 tahun 2019, maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Wali Kota.
“Ancamannya dalam PP nomor 53 tahun 2010 itu jenis hukumannya ada ringan, sedang dan berat. Paling berat ya bisa dicopot dari jabatannya,” ungkap Nelson.
Sudah melapor
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Riki belum bisa memberikan tanggapan secara mendetail mengenai hal ini. Dirinya pun irit berkomentar atas nasib yang dialami Wali Kota Tangerang tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya, hari ini lagi sibuk,” tutur Riki.