BPJS Kesehatan Defisit Triliunan Rupiah, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Modus Perusahaan Akali Iuran

Hal ini, kata Sri Mulyani, merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas audit BPJS Kesehatan

Editor: bandot
TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS Kesehatan sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved