Wali Kota Jambi Keluarkan Maklumat Antisipasi Dampak Kabut Asap
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan maklumat nomor 180/179/ HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap, Jumat (18/8).
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Wali Kota Jambi Keluarkan Maklumat Antisipasi Dampak Kabut Asap
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan maklumat nomor 180/179/ HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap, Jumat (18/8).
Disampaikan dalam maklumat tersebut berdasarkan pantauan dari Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) diperoleh adanya kecenderungan peningkatan parameter partikulat (debu) di udara dengan kategori berbahaya bagi kesehatan.
Begitu pula libur diberlakukan selama seminggu untuk siswa PAUD dan TK selama seminggu ke depan. Sementara siswa SD kelas I, II, III, dan IV diliburkan hingga 21 Agustus. Sementara siswa kelas V dan VI, dan SMP dikurangi jam belajar.
Baca: Tak Kunjung Hujan, Pemkab Tanjab Barat Rencanakan Gelar Salat Istisqa
Baca: 46 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diajukan untuk Ikuti Jobfit
Baca: Tim Forensik Puslabfor Palembang Pastikan Ledakan di Kuala Tungkal Akibat Gas LPG
Baca: Berkas Mantan Ajudan Bupati Kepri Sudah P21, Kejati Jambi Tunggu Roma Ardan
Sebelumnya Fasha menyampaikan agar mengurangi aktifitas di luar ruangan bagi seluruh masyarakat Kota Jambi. Selain itu dirinya juga meminta agar seluruh Puskesmas dan rumah sakit menyiapkan ruangan khusus ISPA yang dilengkapi dengan oksigen, nebulizer, smoke analyzer, dan obat-obatan yang diperlukan.
“Untuk kasus ISPA akan kita prioritaskan dan mendapat pelayanan secara gratis,” ujarnya.
Begitu pula dengan gedung perkantoran dan Mall agar menyiapkan ruang khusus pemulihan (Recovery). Maklumat tersebut ditandatangani Syarif Fasha per 18 Agustus.