Berkas Mantan Ajudan Bupati Kepri Sudah P21, Kejati Jambi Tunggu Roma Ardan
Berkas tersangka kasus narkotika yang merupakan ASN Kepulauan Riau yaitu Roma Ardan sudah P21.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Berkas Mantan Ajudan Bupati Kepri Sudah P21, Kejati Jambi Tunggu Roma Ardan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas tersangka kasus narkotika yang merupakan ASN Kepulauan Riau yaitu Roma Ardan sudah P21. “Tinggal tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Lexy Fatharani Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Senin (19/8).
Sebelumnya diketahui mantan ajudan Bupati Kepri Roma Ardan kedapatan membawa 12.511 butir ekstasi di perbatasan Jambi Palemang dikembalikan ke ditresnarkoba Polda Jambi. Fajar Manurung selaku asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan hal ini, pada Senin (29/7).
Fajar mengatakan setidaknya butuh dua alat bukti. “Kemudian dengan dua alat butki ini baru bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
“Jadi berkas perkaranya masih dilengkapi oleh direktorat reserse narkoba Polda Jambi dengan jumlah tersangka 4 orang termasuk Roma,” katanya.
Baca: Dua Tersangka Pembakaran Surat Suara di Sungai Penuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca: Dampak Buruk Mobil Murah (LCGC) Pakai BBM Premium dan Pertalite
Baca: Banyak Laporan Pungli di Sekolah Jambi, Ombudsman Siap Bongkar Praktik Koruptif Sekolah
Baca: Jarak Pandang Jambi sempat Turun 2,6 Km, Kabut Asap Datang dari Muba
Baca: VIDEO Sempat Viral Bocah Meninggal di Pinggir Jalan, Begini Faktanya hingga Bikin Ayahnya Menangis
Fajar mengatakan ekstasi yang dibawa cukup banyak. “Dimana ekstasi itu dibawa dari Tanjung Pinang, ke Batam katanya dan kemudian ke Jambi untuk kemudian ke Palembang. Kemudian terjadi penangkapan di wilayah hukum Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,3 kg. Kemudian juga diamankan ekstasi sebanyak 12.511 butir.