Berita Jambi
2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Dibakar Bea Cukai Pabean B Jambi, Segini Kerugian Negara
2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Dibakar Bea Cukai Pabean B Jambi, Segini Kerugian Negara
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Dibakar Bea Cukai Pabean B Jambi, Segini Kerugian Negara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Jambi, Selasa (20/8/2019) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan 2018-2019.
Barang tersebut diantaranya yakni 2.912.720 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai serta barang sitaan kantor Pos Indonesia cabang Jambi .
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Ardiyatno mengatakan, untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 900 juta lebih.
Baca: VIDEO: Dua Tersangka Curanmor Modus Bakar Kabel Kontak di Tebo Terancam Tujuh Tahun Penjara
Baca: Ngerinya Memandikan King Kobra di Dalam Ember, Lihat Video Ini, Sedikit Kesalahan Nyawa Melayang
Baca: PETUGAS Bea Cukai Bandara Geleng-Geleng Kepala, di Kemaluan Wanita Ditemukan Sabu 1,2 KG
Menurut Ardiyatno, barang yang dimusnahkan merupakan penindakan pada akhir 2018 dan 2019.
"Yang kita musnahkan ini hasil dari operasi penindakan, umumnya produk hasil tembakau dimana jumlahnya mencapai 2 jutaan batang rokok. Total nilai jumlah barangnya kita perkirakan lebih dari Rp 1 milyar," ujarnya, pada sejumlah media.
Selain itu juga di jelaskan Ardiyatno, hasil penindakan juga ada berupa barang paket kiriman Jasa Pos Indonesia.
Baca: Pencuri yang Resahkan Warga di Bathin VIII, Berhasil Diringkus Polisi, Ini Cara Pelaku Beraksi
Baca: Glenn Fredly Menikah dengan Mutia Ayu, Aura Kasih Unggah Kata Selamat Berbahagia, Buat Mantan?
Baca: Suami Bella Saphira Blak-blakan Suka Duka Punya Istri Cantik, Sang Jenderal Dimutasi Jadi Pati TNI
"Selain rokok tanpa cukai, kita juga turut memusnahkan barang paket kiriman yang berhasil kita tindak melalui jasa Pos Indonesia cabang Jambi, Barang tersebut yakni berupa Seks Toy, Samurai, anak panah dan Pistol," jelasnya.
Untuk barang kiriman pos, disita karena tidak memiliki ketentuan larangan dan pembatasan.
Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini di katakannya juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri keuangan serta instansi terkait lainya.
"Dan, melalui kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang kepabeanandan cukai serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang barang berbahaya asal luar negeri," jelasnya.
2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Dibakar Bea Cukai Pabean B Jambi, Segini Kerugian Negara (Ferry Fadly/Tribun Jambi)