Berita Batanghari
Ini Identitas 2 Tersangka Pembakar Lahan di Kawasan PT Reki, Kabupaten Batanghari
Ini Identitas 2 Tersangka Pembakar Lahan di Kawasan PT Reki, Kabupaten Batanghari
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Ini Identitas 2 Tersangka Pembakar Lahan di Kawasan PT Reki
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polres Batanghari telah menetapkan 2 orang tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan PT Reki Kamis, 8 Agustus 2019 lalu.
Identitas kedua tersangka yaitu Ponidi (39) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Sartono (42) warga RT 18, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.
Baca: BREAKING NEWS, Polres Batanghari Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Hutan
Baca: Kebakaran Lahan di Pasar Baru Batanghari Terus Meluas, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api
Baca: Kurangi Dampak Kabut Asap, Dinas Kesehatan Jambi Siapkan 400 Ribu Masker
Kapolres Batanghari, AKBP Mohamad Santoso mengatakan, awal mulanya pada Kamis 8 Agustus 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Bajubang, melintasi daerah Sungai Jerat. Saat itu terlihat titik api yang cukup besar membakar lahan di daerah tersebut.
"Bersama dengan PT Reki, langsung dilakulan pemadaman api yang sudah membakar lahan itu," beber Kapolres.
Baca: 3 Polisi Terbakar saat Demo, Begini Nasib 15 Mahasiswa yang Gelar Aksi Depan Kantor Bupati Cianjur
Baca: Separuh Anggota DPRD Tanjab Barat Absen Saat Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo
Baca: Artis Cantik yang sedang Naik Daun Namanya Dibunuh dan Dimutilasi, Kini Kasusnya Belum Terbongkar
Di lokasi tersebut terdapat dua orang yaitu Ponidi dan Sartono. Mereka langsung dimintai keterangan.
"Dan, 10 Agustus 2019 mereka ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ini Identitas 2 Tersangka Pembakar Lahan di Kawasan PT Reki, Kabupaten Batanghari (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)