BREAKING NEWS, Polres Batanghari Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Hutan
Polres Batanghari telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Polres Batanghari tetapkan dua tersangka pembakaran hutan yang membuka lahan di kawasan PT REKI
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Batanghari masih saja terjadi.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya titik api. Mulai dari ketidak sengajaan membuang puntung rokok, hingga kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar.
Polres Batanghari telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.
Kapolres Batanghari, AKBP Mohamad Santoso mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran hutan di wilayah PT REKI belum lama ini.
"Untuk sementara 2 orang sudah menjadi tersangka," ujarnya, Jumat (16/8).
Baca: Cegah ISPA, Dinas Kesehatan Muarojambi Ajukan 50 Ribu Masker ke Provinsi
Baca: Bupati Masnah Sebut Kabut Asap di Muarojambi Kiriman dari Sumsel
Baca: Kabut Asap Meningkat, BPBD Muarojambi Bagikan 1.750 Masker untuk Anak Sekolah
Baca: Kabut Asap Kian Pekat, Warga Muarojambi Khawatir Bencana 2015 Kembali Terulang
Baca: VIDEO: Detik-detik Siswa yang Gagal jadi Paskibra Ditepon Menpora, Ini isi Perbincangannya
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, katanya merupakan masyarakat umum yang membuka lahan dengan cara dibakar.
"Keduanya membuka lahan di PT REKI. Dari masyarakat umum bukan korporasi," sebutnya.
Sejauh ini, Santoso melanjutkan, 90 persen kasus karhutla disebabkan karena faktor manusia.
"Sedikit sekali karena faktor alam. Cara manusia dengan cara membakar untuk membuka lahan," katanya.
Pihaknya terus berupaya bersama Tim Karhutla Kabupaten Batanghari yang terdiri dari Manggala Agni, BPBD Batanghari, masyarakat peduli api, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Kalau ada titik kebakaran, tim selalu bergerak menuju lokasi. Sekecil apapun api tidak boleh membesar," ujarnya.
Setiap hari, petugas Karhutla selalu mendapatkan laporan terkait titik panas (hot spot) berdasarkan laporan dari Lapan menggunakan Satelit Noah dan Terra.
"Kita setiap hari ada laporannya. Kalau dapat laporannya kita langsung turun ke lapangan. Kalau tidak ada pada hari itu kita melakukan upaya preventif atau edukasi kepada masyarakat agar merubah cara bercocok tanam dari pola trdisional ke modern dengan cara tak membakar," kata Santoso.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampaknya sangat buruk bagi orang banyak. "Dan pelakunya bisa terjerat hukuman penjara," pungkasnya.