Berita Nasional
Tak Mampu Bayar Tagihan RS Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Juga Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar
Tak Mampu Bayar Tagihan RS Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Juga Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar
"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.
Baca: Stroke dan Jantung Serang Usia Muda, Maulana Beri Tips Tetap Sehat, Kurangi Sampah Plastik dan Rokok
Baca: Aktor Blasteran Belanda-Manado Ini Wafat Akibat Penyakit Mengerikan, Kanker Prostat & Gejalanya
Baca: Geger Video Mesum Vina Garut, 44 Video Terjual Via Medsos: Ini Pemerannya Diamankan Polisi
Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana. (Ferrika Sari)
Artikel telah tayang di Intisari
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: