Berita Muarojambi
Sesuai Permendagri, 3 Desa di Kabupaten Muarojambi Ini Segera Lakukan Pilkades PAW
Sesuai Permendagri, 3 Desa di Kabupaten Muarojambi Ini Segera Lakukan Pilkades PAW
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Sesuai Permendagri, 3 Desa di Kabupaten Muarojambi Ini Segera Lakukan Pilkades PAW
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tiga desa di Kabupaten Muarojambi, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muarojambi, Raden Najemi.
Ia menyebutkan bahwa Pilkades PAW tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2018.
Baca: Pemdes Suka Maju, Kabupaten Muarojambi, Gelar Pemilihan Kades Antar Waktu
Baca: VIDEO: Detik-detik Seorang Jagal Panitia Kurban Hari Raya Idul Adha di Cimahi Meninggal Dunia
Baca: Guru Honorer di Merangin Setubuhi Siswi di Kelas, Sering Lakukan Ini di Kos Sampai Pemilik Berang
Dalam Permendagri tersebut disebutkan Diamanatkan untuk di lakukan Pilkades Pergantian Antar Waktu ketika kepala desa sebelumnya diberhentikan atau berhenti.
"Pelaksanaan ini di lakukan sesuai dengan amanat dari Permendagri. Bagi kepala desa yang berhenti atau di hentikan yang masa jabatannya lebih dari satu tahun itu dilaksanakan pergantian antar waktu," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa ada tiga desa yang juga akan melakukan proses Pilkada PAW tersebut.
Satu di antaranya telah di laksanakan yaitu Pilkades PAW di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
"Ada dua desa lagi yang akan melaksanakan Pilkada PAW yaitu di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo dan Desa Tangkit di Kecamatan Sungai Gelam. Hari ini satu desa telah melaksanakan yaitu Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong," ungkapnya.
Sesuai Permendagri, 3 Desa di Kabupaten Muarojambi Ini Segera Lakukan Pilkades PAW (Samsul Bahri/Tribun Jambi)