Hamil Muda, Istri Baru 16 Tahun Dijual Suami Untuk 'Goyang' Diranjang 3 Lelaki, Dibayar Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).
Hamil Muda, Istri Baru 16 Tahun Dijual Suami Untuk 'Goyang' Diranjang 3 Lelaki, Dibayar Rp 100 Ribu
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang suami tega menjual istrinya sendiri saat tengah hamil muda.
Padahal sang istri baru berusia 16 tahun.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).
Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.
Baca: Asik Joget di Atas Panggung, Ritsleting Gadis Ini Melorot hingga Kelihatan Bagian Belahan Dalamnya
Baca: Perut Buaya Sinyulong 6 Meter di Jambi Dibedah, Temuan di Dalamnya Bikin Warga Kaget
Baca: Testimoni Penonton Video Vina Garut 1 Lawan 3, Yana sudah Menonton, Posisinya Aneh dan Unik
Baca: Video Vina Garut 3 Lawan 1 di Kamar Hotel Tersebar, Pemerannya Ketahuan Jelas
Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.
"Saat mendapatkan order untuk layanan di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.
Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan.
Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun.
Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
