Honorer Samsat Gelapkan Puluhan Surat Kendaraan Bermotor, Rp 2,1 Miliar Dipakai Foya-foya

Messy dijuluki sebagai ratu sosialita di likungannya, karena dikenal memiliki gaya hidup yang cukup mewah.

Editor: Nani Rachmaini
Sripo/Leni Juwita
Meyssi ratu sosialita di Baturaja dan Ryan Firdaus Batra diamankan polisi dalam kasus penggelapan BPKB dan satu Unit Mobil, Senin (12/8/2019).Ratu Sosialita Sumsel Tilap Rp 2,1 M demi Gaya Hidup: Suami Sopir Bergaji Rp 1,5 Juta Ikut Adukan. 

Biro jasa tersebut dibuat agar dia bisa mendapatkan uang lebih banyak.

"Pertamanya Meyssi menggadaikan satu buah mobil. Terus khilaf lagi menggadaikan 2-3 mobil dari situ Meyssi mulai gali lubang tutup lubang akibat perbuatan Meyssi sendiri sampai 31 BPKB," ucapnya sambil terus meneteskan air mata.

Keluarganya kemudian mengetahui sepak terjang Meyssi hingga akhirnya tidak mau mengakuinya.

Bahkan sang suami turut melaporkan Meyssi ke polisi karena BPKB-nya juga ikut digelapkan.

Meyssi memiliki tiga anak, yang pertama kelas 1 SMA dan si bungsu masih duduk di kelas 1 SD.

Saat ini semua anaknya diurus kakak iparnya.

Meyssi mengaku uang dari penggelapan 31 BPKB sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut kini sudah ludes tak tersisa.

Karena tidak sanggup membayar tagihan, Meyssi datang ke Polres untuk menyerahkan diri.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan tersangka Meyssi menjual dua unit mobil rental tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor berencana mengurus pajak progresif mobilnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved