SPG Mobil Ni Putu Yuniawati Dibunuh Gig0l0 Online, karena Bilang 'Servis di Kamar' Tak Memuaskan

Seorang SPG mobil di Bali dibunuh di dalam kamar. Polisi akhirnya menemukan fakta-fakta pembunuhan sadis itu.

Editor: Duanto AS
Facebook
Ni Putu Yuniawati, SPG mobil di Bali dibunuh 

Selanjutnya, korban dan Gus Tu pergi ke sebuah penginapan Teduh Ayu yang disewa selama dua jam dengan tarif Rp 60 ribu, Senin (5/8/2019) pukul 18.00 Wita.

"Diajak makan dan korban 'ingin' dengan pelaku ini. Akhirnya ada kesepakatan, mereka pergi ke Penginapan Teduh Ayu," ungkap Ruddi.

 TRIBUN BALI/DOK PRIBADI Putu Yuniawati Dihabisi di Kamar Hotel, Ini Pengakuan Lengkap Gus Tu, Tak Terima Dibilang Begini
TRIBUN BALI/DOK PRIBADI Putu Yuniawati Dihabisi di Kamar Hotel, Ini Pengakuan Lengkap Gus Tu, Tak Terima Dibilang Begini ()

Saat melakukan hubungan suami istri, korban mengeluh dengan layanan yang diberikan oleh tersangka Gus Tu.

Dia mengatakan bahwa tersangka 'tidak memuaskan'.

"Korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya'," tambah Ruddi.

Tersinggung 'tidak memuaskan'

Mendengar ungkapan Ni Putu Yuniawati, Bagus Putu Wijaya tersinggung.

Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas.

Setelah itu korban langsung meninggal.

"Ini tersangka melakukan spontan, saat korban mengatakan 'kamu tidak memuaskan saya'," kata Ruddi.

Setelahnya, Bagus Putu Wijaya meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 Wita.

Bagus Putu Wijaya mengatakan kepada petugas hotel bahwa 30 menit lagi Ni Putu Yuniawati akan menaiki taksi online .

Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berplat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.

"Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved