Berita Bungo
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Segini Vonis 2 Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba di Bungo
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Segini Vonis 2 Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba di Bungo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Segini Vonis 2 Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba di Bungo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika, Muslim dan Samsul, harus mendekam di penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Agung Sutomo Thoba.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata hakim ketua.
Baca: Sidang Pembunuhan Imam Masjid, Jaksa akan Hadirkan 2 Saksi, Tetangga Korban dan Keluarga Terdakwa
Baca: Sehari, 3 Orang Hilang Tenggelam di Sungai Batanghari, Ini Penjelasan Ilmiah Basarnas
Baca: Pengelola Wisata Diminta Pasang Larangan Berenang di Sungai Batanghari, Ini Imbauan Basarnas Jambi
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan," lanjutnya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Reni Noviyanti.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara. Tuntutan itu sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Segini Vonis 2 Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba di Bungo (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)