Begini Cara Pengiriman 500 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta, Tapi BNN Beraksi Lebih Cerdik

500 Kg Ganja yang akan Diselundupkan Jaringan Aceh-Jakarta dengan Cara Ini, BNN Beraksi Lebih Cerdik

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Humas BNN Pusat
Pengungkapan pengiriman ganja 500 Kg di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (13/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. 

500 Kg Ganja yang akan Diselundupkan Jaringan Aceh-Jakarta dengan Cara Ini, BNN Beraksi Lebih Cerdik

TRIBUNJAMBI.COM - Pengiriman ganja 500 Kg digagalkan BNN.

Ini merupakan peristiwa kesekian kali setelah penangkapan beberapa hari lalu.

Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 Kg ganja di Kramat Jati, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap pengiriman ganja jaringan Aceh-Jakarta.

Pengungkapan pengiriman barang haram di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (13/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, itu berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNN.

Baca Juga

 BREAKING NEWS, 1 Kg Sabu & 259 Kg Ganja Gagal Beredar, Kapolda: Kita Potong Mata Rantai Distribusi

 Upah Kurir Narkoba Ganja dan Sabu Capai Rp 20 Juta, Warga Aceh dan Muarojambi Diamankan

 Begini Modus Pengedar Ganja 250 Kg yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pakai 2 Unit Mobil

 Susunan Kabinet Jokowi Beredar Lagi di WhatsApp, Fadli Zon Menteri Perdagangan, Susi Geser Luhut

 Preman Terminal Daftar Masuk TNI, 17 Kali Naik Pangkat Hingga Jadi Perwira Kopassus

Rilis dari @biro humas dan protokol BNN RI menulsikan, berdasarkan hasil penyergapan yang dilakukan tersebut, didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 Kg.

Selain barang bukti 500 Kg ganja, petugas juga mengamankan empat orang tersangka.

Keempatnya ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug dan Banten.

Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh-Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut.

Modusnya pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truk dan dikirim dengan kapal.

Guna mengelabuhi petugas, 500 Kg ganja tersebut dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut.

Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka.

Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera.

Menurut tersangka, setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini.

Namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.

Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 Kg ganja di Kramat Jati, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap pengiriman ganja jaringan Aceh-Jakarta.
Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 Kg ganja di Kramat Jati, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap pengiriman ganja jaringan Aceh-Jakarta. (Istimewa)

Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat tersangka tersebut akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan di Jambi

Sementara itu, Polda Jambi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dalam skala besar.

Polisi juga mengamankan para tersangka, yang merupakan kurir, dengan upah yang ternyata cukup menggiurkan.

Ganja seberat 259 kilogram berhasil diamanakan Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo kecamatan Batang Asam, Tanjabar, Jambi, Senin (12/8/2019).

Selain ganja, juga diamankan sabu satu kilogram di Mestong pada tanggal 10 Agustus lalu.

BREAKING NEWS, 1 Kg Sabu & 259 Kg Ganja Gagal Beredar, Kapolda: Kita Potong Mata Rantai Distribusi
BREAKING NEWS, 1 Kg Sabu & 259 Kg Ganja Gagal Beredar, Kapolda: Kita Potong Mata Rantai Distribusi (Tribunjambi/Ferry Fadly)

"Untuk pelaku ganja berjumlah tiga orang dengan bernama Subqi warga Aceh, Razali Warga Aceh, Yusra Warga Aceh," terang Kapolda Jambi, Irjend Pol Muchlis AS Selasa (13/9) saat ekspose kasus itu di Mapolda Jambi.

Untuk tersangka peredaran sabu, ia menyebut tersangka adalah Rendi Warga Muaro Jambi, Dion Erlangga Warga Muaro Jambi, dan Rajuk Kumar Warga Muaro Jambi.

Kapolda mengatakan masing masing pelaku mendapatkan upah.

"Untuk Ganja masing-masing mendapatkan Rp 25 juta, dan untuk sabu masing-masing Rp 10 juta," jelas Kapolda.

Ekspose Kasus

Polda Jambi melakukan eskpose terkait dua tangkapan narkoba yang melintasi Provinsi Jambi.

Pertama, Polda Jambi berhasil menangkap narkoba jenis ganja dengan berat 259 Kilogram yang sedang dalam perjalanan Lampung.

Kedua, Polda Jambi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dari Palembang menuju Tanjabbar.

"Hal ini bisa kita ungkap berkat keaktifan anggota Polri khusunya Polda Jambi," jelas Kapolda Irjend Pol Muchlis AS Selasa (13/9).

Ia mengatakan Jambi adalah daerah perlintasan yang kerap kali di lalui oleh para pengedar narkoba.

"Kita telah berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut, dan kita akan terus berupaya agar peredaran narkoba ini bisa di hentikan," jelasnya.

Tidak berarti jika ada tangkapan di wilayah provinsi Jambi, maka provinsi Jambi besar dalam menggunakan narkoba.

"Karena provinsi Ini menjadi daerah perlintasan, maka dari itu kita akan terus berupaya memutus mata rantai itu," jelas Kapolda Jambi. (*/Mareza Sutan AJ / M Ferry Fadly/ Tribunjambi.com)

Subscribe Youtube

 Selisih Usia Afgan Rossa 11 Tahun, Bisakah Pacaran lalu Menikah? Lirikan Orang di Belakang Panggung

 Bukan Rossa, Alasan Afgan Mengundurkan Diri Sementara dari Dunia Musik karena Punya Rencana

 Kronologi Hubungan Afgan dan Rossa Awalnya Kakak-Adik hingga Berakhir Lebih, Sah Pacaran?

 Daftar 10 Artis Cantik yang Cerai saat Masih Muda, Kok Ada Nama Aurelie Moeremans?

 8 Artis Cantik Indonesia yang Tinggi Badan Kisaran 150 Cm, Mengapa Penampilan Terlihat Beda?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved