Berita Kriminal Jambi
12 Tahun Penjara, Vonis Terdakwa Pencabulan di Jambi yang Iming-imingi Korbannya Uang Jajan
12 Tahun Penjara, Vonis Terdakwa Pencabulan di Jambi yang Iming-imingi Korbannya Uang Jajan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
12 Tahun Penjara, Vonis Terdakwa Pencabulan di Jambi yang Iming-imingi Korbannya Uang Jajan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pecabulan, Soekarno alias Lek Saring, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Serta dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar," sebut Arfan Yani, Ketua majelis hakim, Kamis (8/8/2019).
Dengan ketentuan, apabila denda ini tidak dapat dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca: Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Ini Dapat Balasan Mengerikan Di Penjara, Begini Nasibnya Kini!
Baca: VIDEO Laga Big Match, Manchester United vs Chelsea, Live Streaming, Pekan Pertama Liga Inggris
Baca: Diduga Kelelahan, Toni Terseret Arus Sungai Batanghari, Warga Cari Korban Tenggelam dengan Jala
"Terhadap putusan ini, terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk memilih sikap. Hal serupa juga kami berikan kepada JPU," sebut Arfan Yani, sembari mengetuk palu.
Diketahui sebelumnya Lek Saring terpaksa berurusan ke meja hijau setelah dilaporkan telah mencabuli korban (7).
Korban mendapatkan perlakuan bejat dari terdakwa yang merupakan tetangganya Sabtu (2/2/2019) lalu. Perbuatan tersebut pun dilakukan di rumah korban.
Baca: Tata Cara dan Resep Masak Daging Kurban Idul Adha 2019, Daging Bisa Empuk dengan Bahan Alami
Baca: Siswanya Sedikit, Siap-siap Sekolah SMK Akan Dimerger, Berlaku Tahun 2020
Baca: BREAKING NEWS, Berenang ke Tengah, Seorang Pria Tenggelam di Sungai Batanghari
Berdasarkan informasi yang didapat, saat itu terdakwa Lek Saring mendatangi rumah korban. Saat itu rumah korban sepi hanya ada korban dan adiknya.
Melihat kondisi itu, terdakwa membujuk korban dan mengiming-iming dengan uang jajan.
Usai menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsunya, terdakwa Lek Saring kemudian memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban lalu pergi. Perlakuan itu bahkan sudah tiga kali dilakukan terdakwa.
Akhirnya, perlakuan terdakwa terbongkar setelah korba bercerita kepada ibunya.
Tak lama polisi meringkus terdakwa.
12 Tahun Penjara, Vonis Terdakwa Pencabulan di Jambi yang Iming-imingi Korbannya Uang Jajan (Jaka HB/Tribun Jambi)