IDUL ADHA
Bagaimana Hukumnya Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Baca Penjelasannya dalam Islam!
Bagaimana hukumnya memakan daging hewan kurban sendiri? begini penjelasannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukumnya memakan daging hewan kurban sendiri? begini penjelasannya.
Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.
Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,
Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.
Baca: Yuk Puasa Arafah Hari Ini Jelang Idul Adha 1440H, Dosa Setahun Lalu Dihapuskan Allah SWT
Baca: Terjepit di Bebatuan Gunung 3 Hari, Pria Asal Kamboja Ini Mampu Bertahan Hidup Tanpa Makan, Minum
Baca: Pria di Denpasar Bunuh Selingkuhan Karena Marah Ditampar, Lalu Kabur ke Istri Syah
Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.
Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).