Asusila
Magetan Geger, Video Syur Mirip Siswa SD Berdurasi 1 Menit Viral di Media Sosial
Sebuah video syur menjadi viral di media sosial, adegan "panas" diperankan mirip siswa SD berdurasi 1 menit
Namun karena longgarnya pengawasan dari orangtua dan sekolah, perilaku otang dewasa ini sudah dilakukan anak anak usia sekolah dasar.
Mestinya penggunaan gawai canggih seperti smart phone ini perlu diawasi dan didampingi orang tua dan sekolah.
Pasalnya, ada sekolah sekolah yang meteri pelajaran Tikop (tehnik komputer) dan pengumuman biasa lewat smart phone.
"Memang ini dilema, karena ada pelajaran tertentu yang memerlukan smart phone seperti Tikom dan pengumuman berkaitan dengan mata pelajaran,"kata pengamat pendidikan Kabupaten Magetan Muhammad Ani kepada Surya, Kamis (18/7/2019).
Baca: Kajari Sarolangun Dimutasi, Ikhwan Nul Hakim Terkesan dengan Program Salat Subuh Berjamaah
Baca: Anggota Polresta Jambi Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Pulau Pandan, Begini Nasibnya Sekarang
Tapi, lanjut Muhammad Anis, penggunaan smart phone itu, terutama kalau gawai itu dibawa ke sekolah, setiap pelajaran dimulai, gawai yang dibawa siswa siswi itu harus dikumpulkan di sekolah.
"Makanya, sebagai bentuk pengawasan, sekolah harus rajin razia. Kecuali kalau pelajaran Tikom, memang mengharuskan bawa gawai atau smart phone"
Memang dilema, tapi tinggal orangtua dan sekolah harus aktif, selain pengawasan juga nasihat atau perhatian dari orangtua,"ujar Muh Anis salah satu guru di SMPN Magetan ini.
Kepala Sekolah bersangkutan, membenarkan kalau pemeran video itu siswa di sekolahnya.
Sedang yang perempuan alumni SDN Lembeyan 2, Magetan.
"Sekolah sudah memanggil orangtua siswa bersangkutan, untuk diberikan nasihat dan pengarahan agar siswa tersebut tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,"kata Supeno, singkat.
3 Guru Pesta Seks dengan 3 Siswinya di Sekolah
Kasus asusila yang melibatkan oknum guru juga terjadi bulan Juni lalu.
Tiga oknum guru di Serang, Provinsi Banten, terungkap melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya.
Tiga oknum guru itu melakukan hubungan intim dengan tiga siswi yang berusia 14 tahun hingga kemudian salah seorang siswa hamil.
Dikutip dari Tribunjabar, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.