Warga Ini Sampai Jaminkan Motor untuk Bawa Jenazah Ayah Pulang, Alasan Rumah Sakit Kurang Rp 5 Juta

- Kasus Lilik Puryani, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya

Editor: andika arnoldy
kompas.com
ilustrasi 

3. Pasien meninggal sebelum denda BPJS dibayarkan

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU.
BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU. (IST)

Setelah dirawat semalam, Sabarudin meninggal Minggu paginya. Atas kondisi tersebut, keluarga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi biaya perawatan.

Setelah dicek, petugas kasir melihat status pasiennya masih BPJS menyusul. Saat dicek lebih jauh, pasien belum membayar denda keterlambatan premium BPJS.

Padahal prosedur di rumah sakit, semua pasien yang pulang harus melunasi biaya perawatan.

Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600.000 saja dan diserahkan kepada petugas hanya Rp 500.000 saja.

"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.

4. Alasan rumah sakit ingin jaminan yang bisa diuangkan

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ((Dok. HaloMoney.co.id))

Lantaran masih memiliki tunggakan Rp 5 jutaan, keluarga pasien menyerahkan sepeda motor Honda Beat bersama kunci sebagai jaminan. Jaminan itu akan diuangkan bila keluarga pasien tidak memiliki itikad baik.

"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.

Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.

"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.

5. Penjelasan perwakilan BPJS terkait denda

Ancaman BPJS
Ancaman BPJS ()

Baca: KPK Amankan 11 Orang Terkait Impor Bawang, Anggota Dewan Terseret? Ini Kata Fadli Zon

Baca: Naik Haji Pakai ONH Plus Biaya Rp 200 Juta, Rahman Antre Cuma 5 Tahun, Ini Fasilitas Khususnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved