VIDEO: Pasca Mati Listrik Massal, PLN Akan Potong Gaji Karyawan hingga Permintaan Jokowi
VIDEO: Pasca Mati Listrik Massal, PLN Akan Potong Gaji Karyawan hingga Permintaan Jokowi
Penulis: M Kurniawan | Editor: Deni Satria Budi
VIDEO: Pasca Mati Listrik Massal, PLN Akan Potong Gaji Karyawan hingga Permintaan Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memangkas gaji karyawannya setelah mati listrik massal sejak Minggu (4/8/2019).
Tak lain demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
Selain itu, ada beberapa permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca-kemarahannya di kantor pusat PLN, Senin (5/8/2019) kemarin.
Apakah permintaan itu?
Berikut beberapa berita terkini pasca-mati listrik massal yang terjadi di Jabodetabek hingga sebagian Pulau Jawa, dirangkum dari Kompas.com:
1. PLN akan potong gaji karyawan
PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal sejak Minggu kemarin.
Pembayaran ganti rugi tidak bisa mengandalkan dana dari APBN. Pasalnya, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan. Karena, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Meski demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.