Pemadaman Listrik

Warganet Kaget, Ibu Ini Setrika Seragam Sekolah Anaknya Pakai Panci, Akibat Pemadaman Listrik

Pemadaman listrik massal yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian besar pulau Jawa sempat jadi sorotan, Minggu (4/8/2019).

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Warganet Kaget, Ibu Ini Setrika Seragam Sekolah Anaknya Pakai Panci, Akibat Pemadaman Listrik 

Warganet Kaget, Ibu Ini Setrika Seragam Sekolah Anaknya Pakai Panci, Akibat Pemadaman Listrik

TRIBUNJAMBI.COM - Pemadaman listrik massal yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian besar pulau Jawa sempat jadi sorotan, Minggu (4/8/2019).

Akibatnya sejumlah aktifitas banyak terganggu akibat mati lampu tersebut.

Tak hanya itu, masyarakat pun mengaku rugi karena tak bisa menjalankan bisnis ataupun usaha mereka.

Misalnya saja, seluruh perjalanan kereta rel listrik (KRL) yang terhenti akibat kejadian ini.

Traffic light atau lampu lalu lintas di Jakarta pun ikut mati yang menyebabkan kendaraan menumpuk di tengah jalan.

Jaringan beberapa operator telekomunikasi juga ikut melemah karena kejadian ini.

Baca: Dicaci Jokowi, Siapa Sebenarnya Sosok Sripeni Inten, Baru 2 Hari Jabat Bos Besar PLN Sudah Dimarahi

Baca: 3 Hari Lagi Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Niat dan Keutamaan Puasa Bulan Idul Adha, Baca Disini

Baca: Alumni IPB Dibunuh Sopir Angkot, Sang Paman Sempat Duga Itu Pembunuhan Berencana

Baca: Istri Tewas Terpanggang di Tangerang, Tragedi Pengantin Baru Korban Kebakaran saat Listrik Padam

Bahkan kejadian ini berlarut-larut hingga Senin pagi.

Padahal, Senin bakal menjadi hari yang sibuk bagi banyak orang.

Senin adalah hari dimana orang-orang akan kembali beraktivitas seperti biasa setelah libur akhir pekan.

Misalnya saja pergi ke kantor atau ke sekolah.

Ngomong-ngomong soal sekolah, ada seorang ibu yang karena pemadaman ini 'harus' menyetrika seragam anaknya dengan panci.

Ya, panci. Terdengar aneh memang, namun mungkin itu hal terbaik yang bisa dia lakukan saat itu mengingat keadaan masih mati listrik.

Aksi ibu ini diabadikan anaknya dan diunggah lewat akun Twitter @lajibolalaaa yang kemudian menjadi viral.

 

Pada cuitannya itu, dia menulis 'Ketika gak ada kepastian dari PLN dan seragam adek belum disetrika'.

Video berdurasi 10 detik itu memperlihatkan seorang ibu dengan panci di tangannya berusaha menyetrika seragam sekolah hingga rapi.

 

Caranya, dia menaruh bagian dalam panci itu diatas sebuah lilin yang menyala.

Jika panci sudah dirasa cukup panas, maka gunakan bagian luar dari panci itu untuk menggosok baju.

Dan simsalabim seragam sudah rapi seperti digosok menggunakan setrika!

Aksi ibu ini pun menuai berbagai komentar dari netizen.

"Ini pasti S4 ilmu terapan lilin," komentar @tanazavxzwz_.

"Ini kalau emak gue pasti udah bilang 'Makanya nyetrika itu dari siang, ngapain aja seharian?'" komentar @potaatosgen.

Baca: Di Depan Buka Warung Kopi Tapi di Belakang Jadi Prostitusi Terselubung, Segini Tarifnya!

Baca: Saat Listrik Padam, 5 Pejabat di Dunia MenguNdurkan Diri, Ini Sosoknya Baca di Sini!

Baca: Tata Cara dan Niat Mandi Wajib yang Benar Sesuai Tuntunan Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Bahkan ada netizen yang berbagi pengalaman serupa.

"Kalau emak gue tetep make setrika, tapi dipanasin dulu pake kompor gas, baru dibuat setria baju sekolah sambil ngomel 'Kebiasaan banget pagi-pagi baru setrika baju! Semalem malah nyantai-nyantai'" ujar @Mvjoorr.

Duh kreatif banget ya ibu ini.

///

PLN Akan Berikan Ganti Rugi

 Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik masal seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani (Theresia Felisiani)
Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi

Baca: Isu Politis dan Serangan Siber Terorisme di Balik Padamnya Listrik PLN, Apa Kata Ahli?

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.

"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.

Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:

Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan; 
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; 
d. kesalahan pembacaan kWh meter; 
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau 
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero). Pasal 7 (1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved