Serli Muncul di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Ngaku 7 Mei 2019 Nginap di kos Prada DP

Serli bertemu Prada DP pada tanggal 4 Mei dan berturut-turut bersama sampai tanggal 7 Mei 2019. Pertemuan kembali Prada DP dan Serli dimulai ...

Editor: Duanto AS
Tribun Sumsel/Irkandi
Serli memberikan kesaksian pada persidangan Prada Deri Pramana/Prada DP--terdakwa kasus pembunuhan Vera Oktaria di Pengadilan Militer, Selasa (6/8/2019). 

Kemudian Oditur bertanya apakah saat bertemu pertama kali dengan Prada DP tanggal 4 Mei apakah masih punya pacar dan Serli menjawab masih.

Serli mengaku Prada DP sempat bercerita mengenai hubungannya dengan Vera dan soal lari dari kesatuan.

Sebelumnya, Serli hadir bersama dengan tiga saksi lain di ruang sidang.

Menggunakan baju panjang biru tua dengan hijab warna senada dan dipadukan celana jeans hitam, Serli tampak menutup wajahnya dengan menggunakan masker.

Berdasarkan agenda sidang, Serli akan menjadi saksi ke tujuh dalam persidangan Prada Deri Pramana.

Saat berita ini diturunkan Serli belum bersaksi.

Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih di pimpin oleh, Letkol M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Sus Much Arif Zaki dan Mayor Syawaluddinah.

Sedangkan Prada DP di dampingi oleh Mayor Suherman didampingi Wigito dan Oditor masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar.

Persidangan kedua ini dihadirkan saksi 8 orang saksi yang belum namun sementara hanya hadir 3 dan saksi yang ditunggu-tunggu atas nama Serli hadir di persidangan.

Dengan menggunakan baju biru, celana biru, berjilbab biru sambil wajah ditutup masker perempuan kelahiran Banyuasin tersebut memasuki persidangan.

Dan hakim pun bertanya apakah dirinya mengenali terdakwa.

"Ya saya mengenalinya (terdakwa)," kata Serli.

Hingga kini sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi ke-7 bernama Imelda sedang dimintai keterangannya.

Sebelumnya, sidang Prada DP/Prada Deri Pramana kembali digelar hari ini di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (6/8/2019).

Rencananya agenda sidang hari ini akan kembali mendengarkan keterangan para saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved