Pemadaman Listrik PLN

PLN Akan Berikan Ganti Rugi Atas Pemadaman Listrik Masal, Dengan Syarat Begini!

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni memastikan PLN akan memberikan ganti rugi masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknYA padam

Editor:
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Plt Direktur Utama PT PLN Persero, Sripeni Inten Cahyani, saat memberikan klarifikasi pada Minggu (4/7/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik masal seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Baca: Benarkah Pemadaman Listrik Masal Ada Unsur Kesengajaan? Mabes Polri Lakukan Ini!

Baca: Pasokan Listrik DKI Jakarta Pulih,Begini Nasib Banten dan Jabar, Simak Penjelasan PLN

Baca: Terungkap Alasan Sebenarnya Presiden Jokowi Marah dan Pergi Usai Terima Penjelasan PLN!

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani (Theresia Felisiani)
Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi

Baca: Isu Politis dan Serangan Siber Terorisme di Balik Padamnya Listrik PLN, Apa Kata Ahli?

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Baca: BEGINI Perubahan Klasemen LIGA 1 2019, Usai Hasil Imbang, Bhayangkara FC Vs Madura United

Baca: Bacaan Niat Puasa Sunah, Selasa 5 Dzulhijjah 1440 Hijriah, Jelang Idul Adha, Klik di Sini!

Baca: VIDEO : Tips Menyelamatkan Diri dari Tsunami Saat Liburan ke Pantai

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.

"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.

Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:

Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

Baca: VIDEO :8 Fakta Jakarta Mati Lampu Hari Ini, Minggu 4 Agustus 2019,Presiden Jokowi Sempat Gelar Acara

Baca: Jambi Siaga Darurat Karhutla, Water Bombing dengan Helikopter di Kumpeh dan Sinyerang

Baca: Viral, Pantai Aur Duri, Pantai Dadakan yang Jadi Wisata Ala Warga di Kota Jambi

a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan; 
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; 
d. kesalahan pembacaan kWh meter; 
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau 
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero). Pasal 7 (1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Ini Aturannya"
Penulis : Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PLN Siap Berikan Ganti Rugi Akibat Pemadaman Listrik, Ini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/05/pln-siap-berikan-ganti-rugi-akibat-pemadaman-listrik-ini-syaratnya?page=all.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved