Daftar Harga Pembuatan Nopol Cantik, Mau Nomor Ganjil atau genap?
Pembuatan nomor pilihan ini memiliki proses dan harga yang berbeda dibanding membuat nomor polisi (nopol) pada umumnya.
Daftar Harga Pembuatan Nopol Cantik, Mau Nomor Ganjil atau genap?
TRIBUNJAMBI.COM - Nomor polisi (nopol) kendaraan bisa bebas dipilih pemilik masing-masing kendaraan yang disebut nomor pilihan.
Jika tertarik membuat nomor pilihan tersebut, ada biaya yang dipungut sesuai aturan yang berlaku.
Pembuatan nomor pilihan ini memiliki proses dan harga yang berbeda dibanding membuat nomor polisi (nopol) pada umumnya.
Anda harus menyiapkan dana lagi untuk membuat nomor pilihan dan relatif jauh lebih besar.
Baca: Gara-gara Mie Instan, Ayah dan Anak di Bungo Dirampok dan Dibacok Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Baca: Promo Super Besar 1 Free Super Mantap di KFC WTC Batanghari Jambi dan Sipin Mulai 5 - 9 Agustus 2019
Baca: Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah? Ustaz Abdul Somad: Tidak Ada Hubungannya
Biaya untuk empat angka dan huruf saja paling murah dikenakan Rp 5 juta.
Sementara yang termahal, untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang, mencapai Rp 20 juta.
Nomor pilihan yang sudah dibayar tersebut berlaku selama lima tahun.

Sama seperti nomor polisi pada umumnya, setiap lima tahun harus membayar lagi sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai.
Ketentuan harga sudah diatur dalam keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, sekarang ini, membuat nomor pilihan juga semakin dipermudah.
Sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Namun, baru di daerah-daerah tertentu saja.
Baca: Ahok BTP, Risma & Ganjar Pranowo Mengukur Pengganti Jokowi di Pilpres 2024, Siapa yang Diusung PDIP?
Baca: Niat dan Tata Cara Shalat Ghaib, KH Maimun Zubair Wafat Ketua ISNU Imbau Umat Islam Shalat Ghaib
“Sudah ada tiga kode daerah yang bisa pakai aplikasi, di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Tinggal pilih mau nomornya berapa, bayar PNBP, dan tunggu pelatnya. Satu hari bisa selesai,” ujar Halim ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.