Besaran Kompensasi yang Harus DIterima Konsumen yang Terkena Pemadaman Listrik oleh PLN
Masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya sejak Minggu (4/8) berhak mendapat kompensasi dari PT PLN
Besaran Kompensasi yang Harus DIterima Konsumen yang Terkena Pemadaman Listrik oleh PLN
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya sejak Minggu (4/8) berhak mendapat kompensasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kompensasi itu berupa potongan tagihan listrik kepada konsumen.
Persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Baca: Warganet Kaget, Ibu Ini Setrika Seragam Sekolah Anaknya Pakai Panci, Akibat Pemadaman Listrik
Baca: Siap-siap, Mulai Hari Ini PLN Padamkan Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh, Selama 2 Hari
Baca: Perbandingan Harga Motor Matic Bekas 150 CC, Honda Vario vs PCX vs Yamaha NMAX vs Aerox 155 VVA
Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017.
Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.
Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Baca: Jika Muncul 10 Tanda Ini, Kamu Harus Putus dari Pacarmu! Jangan Dipaksakan Daripada Tersiksa!
Baca: Posisi Kaki Irish Bella Memang Selalu Beda, Mengapa? Foto-foto Masa Kecil Diungkap Johan de Beule
Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Selanjujtnhya pada ayat 5 pasal 6 Permen itu menegaskan bahwa PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Ayat 6 selanjutnya menerangkan bahwa sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
Baca: Akibat Mati Lampu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke Singapura, Ayu Ting Ting Ungkap Kekesalannya
Baca: Gelar Lomba Lintas Alam, Bupati Safrial Promosikan Wisata Mangrove Pangkal Babu
Namjun, PLN bisa terhindar dari kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen.
Hal itu diatur dalam pasal 7 dan 8 Permen ESDM No 27 Tahun 2017.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, apabila terkait sejumlah hal.
Hal tersebut terdiri dari: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalas ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 pasal 7 menambahkan, PLN harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Selanjutnya dalan Pasal 8 ditegaskan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 apabila
terjadi sebab kahar.
Sebab kahar sendiri merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Sumber: Kontan