Ahok BTP, Risma & Ganjar Pranowo Mengukur Pengganti Jokowi di Pilpres 2024, Siapa yang Diusung PDIP?

Pertarungan Pilpres 2024 masih sangat jauh, namun Partai PDI Perjuangan kini harus berpikir mencari calon Presiden Pengganti Joko Widodo ( Jokowi).

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @pdiperjuangan
Jokowi dan Megawati 

Ahok BTP, Risma & Ganjar Pranowo, Mengukur Calon Pengganti Jokowi di Pilpres 2024, Siapa yang Bakal Diusung PDIP?

TRIBUNJAMBI.COM - Pertarungan Pilpres 2024 masih sangat jauh, namun Partai PDI Perjuangan kini harus berpikir mencari calon Presiden Pengganti Joko Widodo ( Jokowi).

Jokowi tak lagi bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024 selanjutnya.

Sosok Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini dinilai bisa menggantikan sosok Jokowi untuk diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 mendatang.

Dua figur ini dinilai mampu mendulang suara memenangkan pertarungan tersebut.

Baca: Kronologi Pria di Bogor Ditemukan Tewas, Anaknya Dulu Digantung, Baru Ayahnya Gantung Diri

Baca: Angelina Jolie Baru-baru Ini Bangga pada Putranya, Maddox, Sudah Dewasa dan Ambil Keputusan Drastis

Baca: Sudah Antre, Warga di Sabak Ulu Tetap Tak Kebagian Gas 3 Kg,Kebutuhan Gas Meningkat Jelang Idul Adha

"Pak Ganjar punya panggung sebetulnya karena Gubernur, bisa jadi batu lompatan menunggu tangga Pilpres 2024," ujar Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2019).

Menurut Pangi, Ganjar yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu merupakan figur yang memungkinkan sebagai pengganti Jokowi.

Kendati demikian, Pangi mengingatkan agar Ganjar menjaga citranya tetap baik sampai Pilpres 2024.

Ketua KAGAMA Ganjar Pranowo Ngevlog di Tribun Jambi
Ketua KAGAMA Ganjar Pranowo Ngevlog di Tribun Jambi (Instagram/Ganjar Pranowo)

"Karena citra beliau sempat terganggu oleh kasus E-KTP, tetapi kan sudah clear bahwa beliau tidak terbukti korupsi," ujar dia.

Ia mencontohkan, selama ini dalam sosok Jokowi melekat citra sederhana dan merakyat.

Oleh karena itu, kata dia, Ganjar pun harus mempunya citra tersendiri yang dapat menjadi ciri khasnya jika ingin menonjol.

"Termasuk beliau harus menjelaskan agar masyarakat dan rakyat Indonesia tahu sepak terjang dan keberhasilan beliau menata Jawa Tengah," kata dia.

"Sehingga beliau memantaskan diri menjadi calon presiden dari PDI-P di tahun tersebut," ucap dia.

Baca: Dua Rahasia KH Maimoen Zubair Dibuka Gus Dur setelah Tinggalkan Tausiah, Anda gak akan kuat`

Baca: Mahfud MD: Selamat Jalan Menghadap Sang Khaliq Mbah Moen Kenang Saat Terakhir Tangan Dicengkram

Sementara itu, sosok Tri Rismaharini dinilai Panggi berpeluang menggantikan Jokowi sebagai calon presiden yang diusung PDI-P kelak.

Namun, menurut dia, akan lebih baik jika Risma turut bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2022 terlebih dahulu.

"Lalu Pada Pilpres 2024 bisa maju lagi bertarung menjadi calon presiden," ujar dia.

"Risma dan Ganjar punya potensi sebagai penganti Jokowi karena kedua tokoh tersebut yang punya panggung sebagai wali kota dan gubernur," kata Pangi.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Instagram/trirismaharini, YouTube/redaksi d.onenews)

Namun, yang lebih penting, kata dia, harus ada restu terlebih dahulu dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P untuk tiket calon Presiden 2024.

Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan tiket tersebut dari Megawati apabila Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang merupakan putra-putrinya disiapkan menjadi capres atau cawapres pada 2024 mendatang.

Baca: 145 Bintara Jalani Pendidikan 7 Bulan di SPN Polda Jambi, Siap-siap Amankan Pilkada

Baca: Masuk Daftar Nominasi 100 Wanita Tercantik Indonesia 2019, Luna Maya vs Syahrini Mana Akan Menang?

Bagaimana dengan Ahok?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.

Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.

Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (ISTIMEWA/Tangkap layar Youtube Panggil Saya BTP)

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Baca: Susunan Pemain, Jadwal Timnas Indonesia vs Filipina, Piala AFF U-18 2019 Hari Ini Kick Off 15.30 WIB

Baca: Pemerintah akan Koordinasi dengan Pengawas, Soal Stok Gas 3 Kg Jelang Idul Adha 1440 H

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?, https://manado.tribunnews.com/2019/08/05/pintu-jokowi-tertutup-sosok-ini-bisa-jadi-utusan-pdip-di-pilpres-2024-ahok?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved