Berita Jambi
Ranperda Disahkan, Penyelamatan Lahan Gambut di Provinsi Jambi, akan Dikawal Perda
Ranperda Disahkan, Penyelamatan Lahan Gambut di Provinsi Jambi, akan Dikawal Perda
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Ranperda Disahkan, Penyelamatan Lahan Gambut di Provinsi Jambi, akan Dikawal Perda
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyelamatan ekosistem lahan gambut di Provinsi Jambi, ke depan akan dikawal peraturan daerah (Perda). Ini menyusul setelah disahkanya Ranperda tentang tata kelola lahan gambut oleh DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (3/8/2019) kamarin.
Sekda Provinsi Jambi M Dianto, menyebut, dengan adanya Perda tersebut, Pemprov Jambi dapat membantu mengawal penyalamatan lahan gambut yang selama ini konsen dilakukan pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) Nasional RI.
"Kita mengawal penyelamatan Gambut ini dengan Perda, di samping kita menjaga ekosistem gambut yang banyak flora dan Fauna, di harapkan masyarakat yang hidup dilingkungan gambut juga bisa sejahtera," kata Sekda.
Baca: Lahan Gambut Terbakar di Area Konses Perusahaan, Warsi Sebut Perusahaan Tak Taat Undang-undang
Baca: Sesaat Lagi Live Streaming MotoGP Ceko 2019 Siaran Langsung TV Online Trans 7 Pukul 19.00 WIB
Baca: 5 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Melindungi Kesehatan Jantung
Disampaikan Sekda, Provinsi Jambi memilik kurang lebih 716.311 Hektare lahan gambut yang tersebar dibeberapa Kabupaten Yakni Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat.
Dilanjutkan Dianto, Penanganan lahan gambut sangat berbeda dengan lahan umumnya. Kondisi lahan gambut harus selalu basah. Jika terjadi kekeringan lalu terbakar, maka penangannya akan lebih sulit dibandingkan lahan-lahan lain.
Penyelamatan lahan gambut yang sudah dilakukan oleh BRG di Provinsi Jambi selama ini adalah dengan pembangunan skat kanal dan sumur bor.
Dengan telah adanya Perda gambut maka Pemprov Jambi telah memiliki payung hukum untuk ikut mengawal penyelamatan lahan gambut.
Baca: Siapa yang Dimaksud Rocky Gerung Orang yang Akan Disingkirkan dari Pertemuan Megawati & Prabowo ?
Baca: Peringatan Dini BMKG : Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Indonesia Hingga Besok, Senin 9 April
Baca: Lelang 34 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Sarolangun, Berminat, Segera Daftar, Ini jadwalnya
"Ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla di lahan Gambut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari, saat diwawancarai Tribunjambi.com, belum lama ini menyebut, sejak tahun 2016 hingga kini, BRG telah membangun 437 sekat kanal dan 294 Sumur Bor di lahan Gambut Provinsi Jambi.
"Makanya saya bilang Apa yang dilakukan BRG beberapa tahun ini ujiannya ya tahun ini, apakah yang dilakukan bisa mencegah Karhutla atau tidak," kata Ahmad Bestari.
Kendati demikian, Bestari menyebut sejauh ini belum terjadi Karhutla di lokasi-lokasi yang telah dibangun skat kanal dan sumur bor oleh BRG.
"Yang dibangunkan skat kanal dan sumur bor itu dibekas terbakar tahun 2015 di luar areal konsesi. Kita lihat Karhutla yang terjadi sejauh ini di luar itu," sebutnya.
Dijelaskanya, dengan dibangunnya skat kanal maka kondisi 40 Centi kebasahan lahan gambut yang ditetapkan pemerintah bisa terjaga.
"Kalau itu bisa terjaga Insyallah Aman, kalaupun terbakar tidak lama dan tidak dalam," pungkasnya.
Ranperda Disahkan, Penyelamatan Lahan Gambut di Provinsi Jambi, akan Dikawal Perda (Zulkifli/Tribun Jambi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-provinsi-jambi.jpg)