Ingat Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi? Begini Nasib Terdakwa Subur Handoko Sekarang
Sesampai di rumah tersebut, pelaku SB bertemu dengan Abdul Fattah. Pada saat itulah, kata Ipda Candra, pelaku langsung menikam korban pada bagian leh
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Masih ingat kasus pembunuhan imam masjid di Kasang Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi?
Abdul Fattah (67) seorang imam masjid warga Lorong Bambu Kuning, RT 02 Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi tewas di tangan tetangganya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi mendakwa Subur Handoko, tersangka kasus pembunuhan imam masjid.
Dakwaan itu sesuai Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis siang (1/8) di Pengadilan Negeri Sengeti, JPU Ade Putra mengatakan pembunuhan yang dilakukan Subur lantaran sakit hati terhadap Abdul Fattah.
Pada Selasa (3/4) sekira pukul 18.00 WIB Subur ternyata telah menyiapkan sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh Abdul Fattah.
Baca Juga
Empat Polisi Kritis Akibat Ditusuk, Massa Membabibuta Serang Sekitar RSUD Empatlawang
Kronologi Bentrok Polisi vs Warga Empatlawang, Penyerangan Pakai Senpi dan Senjata Tajam
Siapa Sebenarnya Jihan Audy? Siswi SMP Berkibar di Dangdut Pantura, jadi The Next Via Vallen
Lihat Gaya Rambut Terbaru Agnez Mo, Tiru Model Tradisional Papua Kepang Tebal Ujungnya Unik
Postingan Tajam Agnez Mo Muncul, Sindiran Keras untuk Artis-artis yang Suka Gaya-gayaan Ini?
"Ketika terdakwa mendengar korban Abdul Fattah adzan, tiba-tiba karena sakit dan dendam, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dan langsung mengasah pisau tersebut kemudian menyimpannya," ujarnya.
"Selanjutnya korban mendatangi rumah korban yang akhirnya menusuk korban pada bagian leher dengan pisau yang telah di asah tersebut sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia," sambungnya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwakan terdakwa dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, ancaman seumur hidup atau 20 tahun.
27 adegan pembunuhan
Ada 27 adegan yang diperagakan tersangka SB dan saksi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan imam masjid, Abdul Fattah (67).
Rekonstruksi pembunuhan warga RT 2, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, itu dilakukan Polres Muarojambi pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasi Pidum Kejari Muarojambi, Bambang Harmoko, mengatakan dalam adegan pertama kali dilakukan, diketahui tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi, pada adegan pertama yang dilakukan tersangka adalah menyiapkan pisau yang memang di gunakan atau dipersiapkan untuk membunuh korban," kata Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-imam-masjid.jpg)