Siapkan Diri Kamu, Pendaftaran CPNS 2019 Bakal Segera Dibuka, Butuh 254 Ribu Formasi, Catat Tanggal
Pemerintah melalui BKN mengumumkan terkait pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 dipastikan akan dilakukan pada Oktober 2019.
“Yang jelas tenaga administrasi diputuskan untuk tidak direkrut dulu,” tegasnya.
Syafruddin bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Muhadjir Effendy membuka rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk pelaksanaan rekrutmen ASN 2019.
Mantan Wakapolri itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen ASN harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Jadwal CPNS 2019 dibahas
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN untuk direkrut.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kapan pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 bakal ditentukan.
“Hari ini kita membahas jadwal rekrutmen kapan akan dilaksanakan dan meminta pemda aktif untuk mengusulkan berapa jumlah ASN yang dibutuhkan, karena gaji ASN di daerah dikeluarkan dari APBD. Jadi rapat hari ini juga untuk mensinkronkan anggaran rekrutmen hingga gaji ASN,” imbuhnya.
“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” pungkas Syafruddin.
Baca: Mobil Xenia Putih Terjebak di Kuburan Viral, Pengemudi Sangka Rumahnya, Tak Sadar Tidur di Nisan
Baca: Kapan Idul Adha 2019 Tiba? Simak Jadwal Sidang Isbat Penentuan 10 Dzulhijjah 1440 H, Live Streaming
Validasi NIK
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui akun media sosial terverifikasinya menyebut, pada penerimaan CPNS 2018, tercatat 46% aduan yang masuk yaitu data
NIK tak ditemukan saat melakukan pendaftaran CPNS, dikutip Tribunjogja.com dari Twitter BKN.
Oleh sebab itu, BKN mengimbau sebelum pendaftaran CPNS 2019 dibuka, peminat cpns lakukan cek validitas kependudukan tingkat pusat.
Bagaimana melakukan cek validitas kependudukan?
Mengacu pada FAQ Frequently Asked Questions BKN, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga.
Bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.