Berita Nasional

Diisi Satgultor-81, Satbravo-90 dan Denjaka, Ini Garangnya Koopssus yang Dibentuk di Era Jokowi

Diisi Satgultor-81, Satbravo-90 dan Denjaka, Ini Garangnya Koopssus yang Dibentuk di Era Jokowi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Lampung
Ilustrasi Jokowi bersama Pasukan Khusus TNI 

Diisi Satgultor-81, Satbravo-90 dan Denjaka, Ini Garangnya Koopssus yang Dibentuk di Era Jokowi

TRIBUNJAMBI.COM - Di Era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) satuan elite TNI gabungan dari 3 matra kembali dibentuk.

Diresmikan langsung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto lewat Upacara peresmian Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).

Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.

Baca: Kemampuan Istimewa Koopssus TNI yang Baru Dibentuk, Hanya Bisa Digerakkan Orang-orang Ini

Baca: Siapakah Brigjen Rochadi yang Dipercaya Menjadi Koopssus TNI? Apa Kehebatan Pasukan Koopssus?

Baca: Diresmikan di Era Jokowi, Inilah Satuan Baru TNI Koopssus, Diisi 3 Pasukan Khusus dari 3 Matra TNI

 

Panglima TNI, Marsekal TNI H
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama tigs Kepala Staf Angkatan dan tamu undangan berfoto bersama dengan tamu undangan dan pasukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di depan Markas Koopsus TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).

Usai Upacara Persesmian Koopsus TNI, Hadi menjelaskan Koopssus TNI dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat yang secara struktural komando langsung dibawah Panglima TNI dan bisa digerakan atas perintah presiden.

Hadi menjelaskan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90, dan Denjaka.

Para personel pasukan khusus tersebut bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.

Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca: Sepekan dibuka, Lelang Jabatan Eselon II di Lingkup Pemkab Merangin Masih Sepi Pendaftar

Baca: UPDATE Facebook, Menulis Langsung Dari Otak, Teknologi AR yang Dikembangkan Bos FB Mark Zuckerberg

Baca: Sandiaga Uno Tidak Diajak Prabowo Bertemu dengan Megawati, Ini Kata Capres 02 Itu ke Cawapresnya

Baca: Piala AFF U-15 2019 - Timnas U-15 Indonesia Berbagi Angka 1-1 Dengan Timor Leste

Baca: Fahri Hamzah Singgung Jokowi dengan Gebrak Meja Acara ILC: Enggak Usah Bikin Masalah yang Tak Perlu

"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100persen. Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.

Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.

Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.

"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tegas Hadi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved