Kejati Jambi Kembalikan Berkas Mantan Ajudan Bupati Kepri, Sebut Bukti Belum Cukup
Berkas mantan ajudan Bupati Kepri Roma Ardan yang kedapatan membawa 12.511 butir ekstasi di perbatasan Jambi Palemang dikembalikan ke Ditresnarkoba.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Kejati Jambi Kembalikan Berkas Mantan Ajudan Bupati Kepri, Sebut Bukti Belum Cukup
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas mantan ajudan Bupati Kepri Roma Ardan yang kedapatan membawa 12.511 butir ekstasi di perbatasan Jambi Palemang dikembalikan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
Fajar Manurung selaku asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan masih ada hal-hal yang belum terpenuhi. “Belum cukup atau belum terungkap sepenuhnya,” kata Fajar, Senin (29/7).
Fajar mengatakan setidaknya butuh dua alat bukti. “Kemudian dengan dua alat butki ini baru bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
“Jadi berkas perkaranya masih dilengkapi oleh Direktorat reserse narkoba Polda Jambi dengan jumlah tersangka 4 orang termasuk Roma,” katanya.
Baca: Pembangunan Pasar Semi Modern di Tanjab Timur Menunggu Putusan Pusat
Baca: Jelang Idul Adha, Bupati Mashuri Imbau Masyarakat Pastikan Kondisi Hewan Kurban
Baca: Antisipasi Kekeringan di Puncak Kemarau, Dinas TPHP Bungo Tunda Penanaman Padi dan Jagung
Baca: Senam Sehat Tunas Honda Bungo, Ada Diskon Servis Cuma Rp 30 Ribu
Baca: VIDEO: Detik-detik Pemuda Jatuh dan Meninggal Saat Salat Subuh Berjamaah
Fajar mengatakan ekstasi yang dibawa cukup banyak. “Dimana ekstasi itu dibawa dari Tanjung Pinang, ke Batam katanya dan kemudian ke Jambi untuk kemudian ke Palembang. Kemudian terjadi penangkapan di wilayah hukum Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,3 kg. Kemudian juga diamankan ekstasi sebanyak 12.511 butir.
