Analisis Pakar Hukum Pidana, Paparkan Posisi M Tamzil dan 'Keadaan Tertentu' Pidana Mati Koruptor
Analisis Pakar Hukum Pidana, Paparkan 'Keadaan Tertentu' M Tamzil dan Pidana Mati Koruptor
Analisis Pakar Hukum Pidana, Paparkan 'Keadaan Tertentu' M Tamzil dan Pidana Mati Koruptor
TRIBUNJAMBI.COM - Benarkah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, bisa kena ancaman hukuman mati?
Pada Sabtu (27/7/2019), M Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Tamzil menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
Kendati demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh ancaman hukuman mati terhadap M Tamzil.
Baca Juga
Bupati Kudus Ditangkap saat OTT KPK, Seluruhnya Ada 9 Orang
Siapa Sebenarnya M Tamzil? Mantan Napi Koruptor, Baru Jadi Bupati Kudus 10 Bulan Ditangkap KPK
Cinta Terlarang Siswi SMA dan Guru Ketahuan Teman-teman, ke Kantin Tapi Tidak Makan
Kakak dan Adik Kandung Nekat Hubungan Inses hingga Punya 2 Anak, Warga Luwu Ngamuk
Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.
"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu-dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Lalu bagaimana implementasi hukuman mati bagi koruptor?
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketentuan pidana mati termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Abdul menyatakan, dalam memahami pidana mati terhadap koruptor, patut melihat penjelasan frasa "keadaan tertentu".
"Ancaman hukuman mati terhadap koruptor yang memenuhi kondisi atau syarat 'keadaan tertentu' yaitu bila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang, korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat krisis moneter dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi," kata Abdul kepada Kompas.com, Minggu (28/7/2019) malam.
Karena diatur pada Pasal 2, lanjut Fickar, ketentuan pidana mati hanya berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Karena ketentuan hukuman mati bagi korupsi yang hanya berlaku bagi para koruptor yang merugikan keuangan negara, sedangkan bagi korupsi yang dilakukan dengan menerima suap, gratifikasi tidak terkena ancaman hukuman mati," kata Abdul.
Lantas bagaimana dengan rekam jejak M Tamzil yang mengulangi tindak pidana korupsi?
Abdul kembali menegaskan, kriteria "pengulangan tindak pidana korupsi" tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor.
Tamzil memang sebelumnya sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
"Nah, bagaimana dengan residivis pengulangan korupsi karena suap? Maka pemberatannya dilakukan berdasarkan KUHP dengan penambahan pidana sepertiga tidak melebihi pidana yang terberat. Kembali lagi korupsi yang merugikan keuangan negara saja. Korupsi lainnya suap, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak bisa diancam hukuman mati," ucapnya.
Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.
Bersama ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati, Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Sofyan meminta tolong Uka agar membantu kariernya dan istrinya.
Akan tetapi, Sofyan mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu. Namun, belakangan Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil.
Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.
Siapa Sebenarnya M Tamzil?
Ia pernah menjadi calon gubernur Jateng sekaligus bekas napi koruptor.
Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Pernah jadi calon Gubernur Jawa Tengah 2008
M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.
Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.
Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.
Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).
Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.
Pilgub Jateng 2018 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
2. Bekas napi koruptor
Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.
Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.
Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.
3. Terpilih kembali jadi Bupati Kudus di 2018
Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018.
Ia berpasangan dengan Hartopo.
Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya.
Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.
Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.
Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.
Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.
Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.
Dilantik jadi Bupati Kudus 2018-2023 oleh Gubernur Jateng (24/9/2018) atau masih 10 bulan menjabat.
(Kompas.com/Reni Susanti, TribunJateng/M Zaenal Arifin/Rifqi Gozali, Tribunnews.com/Daryono/*)
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum" dan Tribunjateng.com berjudul "Sosok Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK : Eks Koruptor dan Baru 10 Bulan Jadi Bupati"
Subscribe Youtube
Benarkah Kesetiaan Gading Marten Seperti Ini? Astrid Tiar Beri Pengakuan Mengejutkan
Keistimewaan Tempat Kuliah Nadine Kaiser, sudah Sah Jadi Pacar Gading Marten?
Gading Marten dan Nadine Kaiser Sah Pacaran? Go Public Foto Berdua Senyum Gigi Putih Terlihat
Pilih Nella Kharisma Atau Via Vallen? The Godfather of Brokenheart Didi Kempot Jawab Seperti Ini
Siapa Suami Via Vallen Si Bojo Galak? Sosok Pria Ini Kerap Berdiri di Belakang Pedangdut Cantik