Analisis Pakar Hukum Pidana, Paparkan Posisi M Tamzil dan 'Keadaan Tertentu' Pidana Mati Koruptor

Analisis Pakar Hukum Pidana, Paparkan 'Keadaan Tertentu' M Tamzil dan Pidana Mati Koruptor

Editor: Duanto AS
Instagram @ir.tamzil
M Tamzil, Bupati Kudus 

Karena diatur pada Pasal 2, lanjut Fickar, ketentuan pidana mati hanya berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Karena ketentuan hukuman mati bagi korupsi yang hanya berlaku bagi para koruptor yang merugikan keuangan negara, sedangkan bagi korupsi yang dilakukan dengan menerima suap, gratifikasi tidak terkena ancaman hukuman mati," kata Abdul.

Lantas bagaimana dengan rekam jejak M Tamzil yang mengulangi tindak pidana korupsi?

Abdul kembali menegaskan, kriteria "pengulangan tindak pidana korupsi" tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor.

Tamzil memang sebelumnya sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
"Nah, bagaimana dengan residivis pengulangan korupsi karena suap? Maka pemberatannya dilakukan berdasarkan KUHP dengan penambahan pidana sepertiga tidak melebihi pidana yang terberat. Kembali lagi korupsi yang merugikan keuangan negara saja. Korupsi lainnya suap, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak bisa diancam hukuman mati," ucapnya.

Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.

Bersama ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati, Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Sofyan meminta tolong Uka agar membantu kariernya dan istrinya.
Akan tetapi, Sofyan mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu. Namun, belakangan Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Bupati Kudus, M Tamzil
Bupati Kudus, M Tamzil (Instagram @ir.tamzil)

Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil.

Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.

Siapa Sebenarnya M Tamzil?

Ia pernah menjadi calon gubernur Jateng sekaligus bekas napi koruptor.

Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pernah jadi calon Gubernur Jawa Tengah 2008

M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved