Tak Tahan Melihat Tetangga Menyusui, Pria Ini Mengendap-endap dan Memperkosa Ibu Muda Hingga Begini
Kasus pemerkosaan terjadi berawal dari pelaku yang masuk ke dalam rumah, saat suami korban mencari kodok.
Namun, ibu korban tiba-tiba pulang.
Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku.
Ketika itu, korban langsung berlari dan memeluk ibunya.
Ia lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku sempat mengelak saat ditanya.
Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.
Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.
Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Perkosa Gadis Pingsan
Sebelumnya, seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung.
Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.
Tersangka berinisial SP (24).
Ia merupakan warga Lampung Selatan.
Sementara, korban berinisial BO (19).
Aksi bejat Sigit muncul saat korban merengek minta dibelikan ponsel.
Tersangka lalu mengajak korban berkeliling untuk membeli ponsel baru ke Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Keduanya berkeliling mengendarai motor korban.
Saat tiba di areal perkebunan karet setempat, tersangka menghentikan motor.
Tersangka beralasan menunggu teman.
Saat korban lengah, tersangka mencekik korban dari belakang.
Akibatnya, korban pingsan.
Saat pingsan, tersangka lalu memerkosa korban.
Bahkan setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban.
"Saya tidak tenang melihat ada kendaraan lain yang lewat," kata tersangka, Rabu (17/7/2019).
"Lalu, saya kabur ke Bengkulu dengan menggunakan motornya," lanjutnya.
Pelaku menjadi buronan polisi sejak April 2019.
Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, pelaku dalam kasus pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan, diringkus pada Jumat (12/7/2019).
"Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda BeAT warna hijau bernopol BE 4608 CO," kata Barly Ramadhany.
Sigit diamankan oleh Tim Jatanras Polda Lampung dalam Operasi Sikat Krakatau 2019 di tempat persembunyiannya di Bengkulu.
Kata Barly, pelaku bisa diamankan setelah ditelusuri melalui smartphone yang telah dicuri oleh tersangka.
"Jadi selain melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka juga membawa pergi tas beserta smartphone dan sepeda motor milik korbannya," bebernya.
"Dari hasil penelusuran, kami amankan tersangka yang sudah buron selama lima bulan di Bengkulu," tandasnya.
Sementara itu, Pjs (Pejabat Sementara) Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, peristiwa pemerkosaan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2019.
"TKP ada areal perkebunan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Yustam Dwi Heno.
"Ya korban masih sepupunya, jadi pelaku menjemput di kosan korban dan diajak pergi ambil HP," bebernya.
Namun sampai di sekitar area perkebunan karet, lanjut Yustam, tersangka menghentikan sepeda motornya.
Ia beralasan menunggu temannya.
"Saat lengah itulah, korban dicekik dari belakang hingga pingsan, kemudian tersangka langsung merudapaksa korban," ucapnya.
"Korban sempat tersadar. Namun, tersangka menginjak-injak perut korban hingga pingsan kembali."
"Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, tas serta handphone korban," imbuhnya.
Yustam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari.
"Dan, korban baru ditemukan warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi belum sadarkan diri," katanya.
Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.
Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Seorang Ibu Diperkosa Tetangga saat Menyusui Anaknya"