Gara-gara Bisul di Paha, Ritual Dukun Cabul di Tasikmalaya Setubuhi Gadis 18 Tahun 15 Kali,
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
Cekoki Miras Lalu Perkosa
Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.
Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.
Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.
Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.
Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.
"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.
Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019).
Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Isep Heri Herdiansah )
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Kain Putih dan Kertas Bertuliskan Arab Jadi Jimat Dukun Cabul di Tasik Perdaya Korbanny
Subscribe Youtube
Verrel Bramasta Tulis 151217, Mengenang Pelukan Natasha Wilona Unggah Single Perdana di Youtube
Postingan Ketus Natasha Wilona Diunggah Bersamaan Kevin Sanjaya Juara, Sindiran Halus?
Terkuak Wanita Thailand yang Hamil dengan Pablo Benua Aku yang Siapkan Baju untuk Nikahi Rey