Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018
Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK
Dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi dan Gusrizal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019)
Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi dan Gusrizal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019).
Keduanya ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi yang juga menyeret nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.
Sebelumnya tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi.
Ketiga anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.
Pada Rabu sore, dua diantara anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut keluar dengan mengenakan baju oranye atau baju khas tahanan KPK.
Baca: MANTAN Polisi Gembong Narkoba di Riau Tewas Ditembak, saat Dikepung Lompat dari Lantai 8 Hotel
Baca: Dua Kakek-kakek Bertetangga Saling Tebas Gara-gara Wanita, Keduanya Sama-sama Berakhir Tragis
Baca: 6 Rumah Habis Terbakar dan Satu Rusak Berat, Warga Teluk Nilau Jambi Hanya Bisa Pasrah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya ditahan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.
Diduga anggota DPRD Jambi menerima suap untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tiga Anggota DPRD Dipanggil
Setelah menahan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus ketok palu RAPBD 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (24/7/2019) melakukan pemanggilan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abidin telah ditahan oleh penyidik KPK, pada Kamis (18/7/2019).
Selain Effendi Hatta dan Zainal Abidin, KPK juga menahan Fandy Yoesman alias Asiang yakni dari pihak swasta.
Hari ini KPK memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD.
Ketiga orang itu dipanggil sebagai tersangka yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan pemanggilan tersebut.
Menurut Febri ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018.
"Ketiganya dipanggil sebagai tersangka," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Sufardi Nurzain saat ini merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Sufardi Nurzain menggantikan almarhum Zoerman Manap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang meninggal dunia.
Sufardi Nurzain dilantik pada Senin, (19/11/2018).
Sementara Elhelwi dan Gusrizal merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka baru yakni terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan dari pihak swasta.
Baca: Deretan Potret Cantik Shenina Cinnamon, Pacar Jefri Nichol Ini Ternyata Bintang Film, Tampil Eksotis
Baca: Baru Lulus SD, Gadis Kecil Ini Dijual Bibinya ke Pria Hidung Belang, Rp 10 Juta yang Bayar Polisi
Baca: Pria Minang Nikahi Bule Perancis, Kisah Romantis Danil dan Clementine Cinta dari Jarak 10.675 Km
Sebelumnya kasus ini juga melibatkan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan Anggota DPRD Supriyono.
Mereka telah diputus bersalah dan sedang menjalani hukuman penjara.
Empat diantara tersangka baru tersebut telah ditahan oleh KPK yakni Effendi Hatta, Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Asiang.
Para tersangka ini diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Uang tersebut diduga merupakan suap memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Berikut ini daftar 13 tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.
13. Joefandy Yoesman alias Asiang Swasta