Terlibat Pelecehan Seksual di Pesantren, Mahasiswi di Lhokseumawe Dibekuk Polisi, Ini Perannya
Im (19) mahasiswa yang memposting berita tersebut dalam sebuah grup WhatsApp, dan Na (21), mahasiswi yang memposting ke grup WhatsApp
Sehingga sempat menimbulkan kegaduhan yang berdampak terganggunya proses penyidikan pada kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Jm mendapatkan tulisan tersebut dari seseorang (DPO) melalui japri WhatsApp."
'Sehingga Jm menyebarkan melalui grups Whatsh App Bidadari Surga. Selanjutnya tulisan tersebut langsung menyebar luas," katanya.
Dari Jm polisi menyita satu unit handphone dan screenshoot berupa tulisan tersebut.
Untuk Jm sementara ini dibidik dengan Pasal 15 Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidanan subsider Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
VIDEO: Detik-detik Nunung Srimulat dan Suami Digerebek, Polisi Amankan Sabu 0,36 Gram
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi di Lhokseumawe Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren An