Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain?

Sebelumnya, KPK juga menangkap beberapa pimpinan pejabat di Pemprov Jambi, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain? 

Kasus tersebut turut menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Joefandy Yoesman alias Asiang, dari unsur swasta yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Joefandy Yoesman alias Asiang, dari unsur swasta yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Ia dinyatakan terbukti menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zola Minta Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Sebelum divonis, ternyata ada permintaan Zumi Zola melalui kuasa hukumnya.

Zumi Zola meminta Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Terpidana Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka penerima suap setelah Zola dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Zumi Zola Zulkifli mengatakan, jaksa eksekutor KPK melaksanakan eksekusi terhadap Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung pada Jumat (14/12) untuk menjalani masa pidana. Handika menuturkan, Zola sebelumnya diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi.

Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.

"Segera lakukan proses hukum, supaya adil, kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam," tegas Handika.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim memvonis Zola ‎yang juga saat itu Ketua DPW PAN Provinsi Jambi dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zola selesai menjalani pidana pokok.

Handika melanjutkan, eksekusi terhadap Zola dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan menjadi inkracht karena Zola dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan.

Alasan Zola menerima putusan karena amar dan petitum putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbamgan hukum yang benar.

"Lagian nanti kalau banding malah bisa tambah berat hukumannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved