Bentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus), Jokowi Keluarkan Perpres yang Ubah Susunan Mabes TNI

Pemerintah RI memandang perlu pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) yang berasal

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/Fransiskus Addiyudha
Jokowi saat menjadi inspektur upacara HUT TNI ke-73 tahun 2018 lalu. 

8. Pusat Kesehatan TNI;

9. Polisi Militer TNI;

10. Badan Perbekalan TNI;

11. Pusat Pembinaan Mental TNI;

12. Pusat Keuangan TNI;

13. Pusat Sejarah TNI;

14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;

15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;

16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;

17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;

18 .Pusat Kerja sama Internasional TNI;

19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

23. Satuan Siber TNI; dan

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved