Bentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus), Jokowi Keluarkan Perpres yang Ubah Susunan Mabes TNI
Pemerintah RI memandang perlu pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) yang berasal
Editor:
Fifi Suryani
Tribunnews.com/Fransiskus Addiyudha
Jokowi saat menjadi inspektur upacara HUT TNI ke-73 tahun 2018 lalu.
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Perbekalan TNI;
11. Pusat Pembinaan Mental TNI;
12. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI;
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18 .Pusat Kerja sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
23. Satuan Siber TNI; dan
Berita Terkait