Alasan Mulan Jameela Tetap Ngotot Gugat Prabowo Subianto Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Caleg Gerindra ramai-ramai gugat partai yang dipimpin Prabowo Subianto. Salah satunya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati

Editor: andika arnoldy
kolase foto (Wartakotalive/kompas.com)
Mulan Jameela dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 

5. Partai Gerindra anggap biasa

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kader Partai Gerindra merupakan hal biasa.

"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).

Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.

Habiburokhman
Habiburokhman (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Karena, di daerah pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," kata dia yang terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta.

KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

 
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.

Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved